Dialektik Ulama Dalam Al-Muhkam Dan Al-Mutasyabih
25 July 2010 at 12:11 pm | Posted in AL-QURAN, Gen 5, Uncategorized | Leave a commentTags: AL-QURAN, makalah, Tafsir
Oleh: Arina Amir Lc.
Pendahuluan
Allah Swt. menurunkan al-Quran ke muka bumi sebagai petunjuk bagi umat manusla. al-Quran dengan ayat-ayatnya memberikan petunjuk kepada seluruh muslim bagaimana beriman dengan akidah yang benar dan beribadah dengan cara yang benar. Diantara ayat-ayat tersebut ada yang dengan mudah dipahami tanpa memerlukan penafsiran yang daqiq (mendalam) dan sebaliknya. Inilah nantinya yang dikenal dengan al-Muhkam dan al-Mutasyabih.
Pengertian al-Muhkam dan al-Mutasyabih
Dari segi bahasa, kata al-muhkam berasal dari kata al-ihkam yang bermakna al-man’u. Sebagai contoh kalimat ahkama al-amr bermakna atqanahu wa mana’ahu ‘an al-fasad.
Sedangkan kata al-mutasyabih bermakna serupa dari segi bentuk dan sulit untuk dibedakan. Atau dua atau lebih yang serupa dari segi kata, berbeda dari segi makna. Seperti firman Allah Swt. tentang sifat buah-buahan di surga “wa utu bihi mutasyabiha” (penduduk syurga diberi buah-buahan yang serupa bentuknya namun beda rasanya).
Adapun pemakaian keduanya dari segi istilah, terdapat beberapa pendapat ulama yaitu:
Pertama, muhkam adalah sesuatu yang diketahui maknanya, baik secara langsung maupun melalui takwil. Sedangkan mutasyabih adalah sesuatu yang maknanya hanya diketahui Allah Swt saja, seperti hari kiamat, datangnya Dajal, ahruf al-muqaththa’ah pada permulaan beberapa surat dalam al-Quran. Ahlussunnah menganggap inilah pendapat yang benar.
Kedua, muhkam adalah sesuatu yang hanya mengandung satu makna atau satu takwil sedangkan mutasyabih mengandung banyak makna. Ibnu Abbas memilih pendapat ini, begitu juga kebanyakan ahli ushul.
Ketiga, muhkan adalah sesuatu yang dipahami secara langsung tanpa perlu penjelasan. Sedangkan mutasyabih adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan akibat berbedanya penakwilan. Dengan artian mutasyabih bersifat kondisional. Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Keempat, muhkam adalah sesuatu yang bagus bentuk dan susunannya serta mengacu pada satu makna jelas. Sedangkan mutasyabih adalah sesuatu yang maknanya hanya bisa diketahui jika terdapat petunjuk yang mengacu pada makna yang dimaksud. Pendapat ini disnisbahkan kepada Imam Haramain.
Kelima, muhkam adalah apa yang dalalahnya rajih yaitu nash dan zahir. Sedangka mutasyabih adalah apa yang dalalahnya tidak rajih, yaitu mujmal, muawwal dan musykil. Imam ar-Razy berpegang pada pendapat ini.
Semua pendapat di atas tidak bertentangan satu sama lain. Tetapi mayoritas ahli tahqiq berpendapat bahwa pendapat terakhir adalah pendapat yang paling jelas.
Al-Quran dan Muhkam-Mutasyabih
Di dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Al-Quran itu seluruhnya muhkam, seperti firman Allah: كتاب أحكمت أياته Namun juga ada ayat yang menunjukkan bahwa al-Quran itu seluruhnya mutasyabih, seperti firman Allah: الله نزل أحسن الحديث كتابا متشابها Namun di sisi lain terdapat ayat yang menunjukkan bahwa ayat al-Quran sebagiannya muhkan dan sebaginnya mutasyabih, seperti firman Allah: أنزل عليك الكتاب هن أم الكتاب وأخر متشابهات
Muncul pertanyaan apakah ayat-ayat ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya?
Jawabannya adalah tidak. Penjelasannya adalah, maksud dari perkataan bahwa al-Quran seluruhnya muhkam adalah, al-Quran tersusun dengan sangat rapi dan teliti serta tidak terdapat kekurangan dari segi lafaz maupun makna. Sedangkan yang dimaksud dengan al-Quran seluruhnya mutasyabih adalah bahwa ayat-ayat al-Quran serupa dari segi keindahan, saling membenarkan satu dan yang lainnya dari segi makna, juga serupa secara lafaz serta maknanya sebagai sebuah mukjizat.
Adapun pernyataan ketiga bahwa al-Quran sebagiannya muhkam dan sebagiannya lagi mutasyabih, maknanya adalah di dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang jelas maknanya yaitu muhkam dan dan ada ayat-ayat yang tidak jelas maknanya serta butuh penafsiran yaitu mutasyabih. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pengertian muhkam dan mutasyabih dari segi istilah.
Bentuk-Bentuk Mutasyabih
Ar-Raghib mengatakan di dalam kitabnya Mufradat al-Quran bahwa mutasyabih mempunyai tiga bentuk: mutasyabih dari segi lafaz, mutasyabih dari segi makna, dan mutasyabih dari segi lafaz dan makna sekaligus.
l. Mutasyabih dari segi lafaz
a. Dari segi lafaz mufrad (tunggal) terbagi dua:
-Disebabkan keanehan lafaznya, seperti firman Allah Swt. وفاكهة وأبا yang artinya rumput-rumputan, dengan dalil ayat setelahnya متاعا لكم ولأنعامكم
-Disebabkan lafaznya mengandung banyak makna seperti firman Allah Swt. فراغ عليهم ضربا باليمين.
b. Dari segi lafaz murakkab (majemuk) terbagi tiga bentuk:
-Karpna disebabkan oleh ringkasnya perkataan seperti firman Allah Swt.
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم.
-Karena disebabkan oleh panjangnya kalimat seperti firman Allah Swt. ليس كمثله شيء mungkin akan lebih jelas maknanya seandainya huruf kaf dihilangkan.
-Karena disebabkan oleh susunan kalimatnya seperti firman Allah Swt. الحمد لله الذي أنزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا قيما
2. Mutasyabih dari segi yaitu makna ayat-ayat tentang sifat Allah Swt, dan hari kiamat. Mutasyabih lafaz dan makna.
3. Dari segi sekaligus, hal ini bisa dilihat dari lima segi:
a. Dari segi umum dan khusus seperti dalam firman Allah Swt. فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم.
b. Dari segi wajib dan nadab seperti firman Allah Swt. فانكحوا ما طاب لكم من النساء
c. Dari segi waktu seperti nasikh dan mansukh, firman Allah Swt. اتقوا الله حق تقاته
d. Dari segi tempat dan perkara yang menyebabkan turunnya ayat seperti firman Allah Swt. إنما نسيء زيادة في الكفر akan sulit mengetahui makna ayat ini jika tidak mengetahui adat dan kebiasaan orang-orang jahiliyah.
e, Dari segi syarat-syarat sah atau tidaknya suatu perbuatan seperti syarat-syarat shalat dan nikah.
Dari bentuk-bentuk mutasyabih diatas bisa disimpulkan bahwa ayat-ayat mutasyabihat di dalam al-Quran terbagi ke dalam tiga bagian:
1. Apa yang tidak mungkin diketahui ilmunya oleh manusia seperti ilmu tentang zat Allah Swt., sifatNya, ilmu tentang hari kiamat dan hal gaib lainnya yang hanya diketahui oleh Allah Swt. وعنده مفاتح الغيب لا يعلمها إلا الله
2. Apa yang bisa diketahui maknanya jalan oleh manusia dengan belajar dan meneliti seperti mutasyabih yang disebabkan oleh ringkasnya kalimat atau susunannya.
3. Apa yang hanya dapat diketahui oleh para ulama melalui tadabur dan ijtihad.
Ayat-Ayat Sifat
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa ayat-ayat mutasyabihat di dalam al-Quran terbagi ke dalam beberapa bentuk. Di antara seluruh bentuk itu yang paling banyak diperbincangkan adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat Allah Swt (mutasyabih ash-shifat) dan ayat-ayat dipermulaan surat yang terdiri dari kumpulan huruf hijaiyah (fawatih as-suwar). Ibnu al-Labban mengarang sebuah buku khusus yang membahas tentang mutasyabih ash-shifat berjudul رد الشبهات إلى الأيات المحكمات
Para ulama sepakat dalam tiga hal mengenai mutasyabih ash-shifat yaitu;
1. Untuk menjaga makna ayat mutasyabih ash-shifat terhindar dari makna yang mustahil, dengan meyakini bahwa Allah Swt. tidak mungkin memaknainya dengan hal yang mustahil itu.
2. Seandainya pembelaan terhadap agama sangat tergantung kepada penafsiran ayat mutasyabih ash-shifat maka diwajibkan untuk menafsirkannya dengan penafsiran yang menghilangkan keraguan.
3. Jika sebuah ayat mutasyabih ash-shifat mempunyai satu penakwilan yang dekat maknanya, ulama sepakat untuk memakai penakwilan tersebut.
Seperti fiman Allah Swt. وهو معكم أين ما كنتم keberadaan Allah Swt. tidak mungkin sama dengan makhluk, dan hal ini sangat mustahil. Sehingga yang tersisa hanya satu penakwilan yaitu bahwa ilmu Allah Swt. melingkupi makhluk dari segi pendengaran, penglihatan, keinginan, dan kemampuan.
Selain tiga hal di atas para ulama berbeda pendapat mengenal mutasyabih ash-shifat dalam ayat-ayat al-Quran, pendapat-pendapat ulama terbagi menjadi tiga:
Pertama, mazhab salaf yang menyerahkan makna ayat-ayat ini kepada Allah Swt. setelah menjauhkannya dari makna-makna yang mustahil. Dalil mazhab ini adalah:
a. Dalil aqli, bahwa penentuan makna dari ayat-ayat ini bergantung kepada kaidah-kaidah bahasa dan bagaimana orang Arab menggunakannya. Hal ini hanya bersifat zhan dan bukan yaqin. Sementara sifat-sifat Allah Swt. termasuk bagian dari akidah yang mengharuskan dalil yang qath’l bukan zhanni. Olen karena itu ayat-ayat Ini tidak ditafsirkan dan maknanya diserahkan kepada Allah Swt.
b. Dalil naqli, mazhab ini berpegang kepada beberapa hal:
- Hadis Aisyah ra. bahwa Rasulullah membaca ayat ini (Ali Imran:3) lalu Rasulullah bersabda فإذا رأيت الذين يتبعون ما تشابه منه فألئك الذين سمى الله فاحذروهم.
- Ath-Thabrany meriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ary bahwa dia mendengar Rasulullah Saw. bersabda “Aku tidak khawatir terhadap umatku kecuali atas tiga perkara: mereka mempunyai banyak harta sehingga saling iri dan saling bunuh dan dibukakan kepada mereka kitab lalu seorang mukmin menghendakinya dan ingin mentakwilkannya وما يعلم تأويله إلا الله .
- Imam Malik ra. pernah ditanya tentang makna “istiwa” dalam firman Allah Swt. الرحمان على العرش استوى lalu beliau menjawab الاستواء معلوم والكيف مجهول والأيمان به واجب والسؤال عنه بدعة وأظنك رجل سيء أخرجوه عني
Kedua, mazhab khalaf yang mencoba menakwilkan ayat-ayat sifat dengan makna yang pantas bagi zat Allah Swt.
Ketiga, mazhab netral adalah pendapat dengan menoleransikan kedua mazhab di atas. Ibn Daqiq al-Id mengatakan2 “Kalau ayat-ayat sifat ditakwilkan dengan makna yang tidak asing bagi orang Arab maka makna ini diterima. Tetapi jika maknanya jauh dari makna yang dipahami orang Arab, maka tidak perlu ditakwilkan. Kewajiban kita cukup beriman dengan makna yang diinginkan Allah Swt.
Hikmah Adanya Ayat-ayat Mutasyabihat
Sesungguhnya ayat-ayat mutasyabihat ini mengandung hikmah tersendiri. Ketika ditadaburi memberi-kan efek berupa penambahan rasa yakin bahwa al-Quran merupakan suatu mukjizat yang tidak ada tandingannya.
Diantara hikmahnya menurut ulama adalah:
-Ayat-ayat mutasyabihat yang mungkin diketahul maknanya:
1. Mendorong seorang pembaca lebih berusaha untuk mengetahui makna apa yang dibacanya. Semakin berusaha seseorang memahami maknanya semakin bertambah pahala yang didapatnya.
2. Seseorang yang membaca arat mutasyabihat dan ingin mengetahui maknanya akan terdorong untuk mendalami ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu bahasa, nahwu dan ilmu ushul fiqh.
3. Memperlihatkan kelebihan orang yang berilmu dengan selainnya. Seseorang yang telah mengetahui makna satu ayat mutasyabihat akan semakin bersemangat untuk mengetahui makna lainnya.
4. Adanya ayat mutasyabihat mendorong pembacanya untuk menggunakan nalar akal dalam memahaminya. Karena seandainya seluruh al-Quran muhkam, mungkin pembaca al-Quran akan cenderung untuk memahami apa adanya tanpa perlu mempelajari dan meneliti makna ayat-ayat mutasyabih tersebut.
-Ayat-ayat mutasyabihat yang maknanya hanya diketahui Allah swt.
1. Sebagai rahmat Allah Swt. bagi hamba-Nya yang tidak mampu mengetahui segala sesuatu. Karena itulah Allah Swt tidak mengatakan di dalam al-Quran kapan akan terjadinya kiamat sebagaimana Allah Swt tidak mengatakan kapan ajal seseorang manusia akan datang. Sehingga manusia tidak malas untuk mempersiapkan bekal menghadap-Nya.
2. Allah Swt. menurunkan ayat-ayat mutasyabihat sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-Nya. Apakah beriman dengan apa yang maknanya dikaburkan oleh Allah Swt.dan menyerahkan sepenuhnya ke[ada-Nya atau tetap bergelut dengan ayat-ayat itu untuk memahami maknanya?
3. Sebagai dalil bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah dan bodoh walaupun memiliki ilmu yang banyak. Juga sebagai bukti akan kebesaran kuasa Allah Swt. Dan keluasan ilmu-Nya yang mencakup segala sesuatu di langit dan di bumi.
Penutup
Dari pembahasan di atas dapat dipahami bahwa mengetahui muhkam dan mutasyabih yang terdapat di dalam al-Quran adalah sebuah kemestian. Karena ayat mutasyabihat harus dipahami sesuai dengan bentuknya, apakah ayat tersebut boleh dipahami apa adanya atau wajib mengembalikan maknanya ke makna muhkam atau maknanya diserahkan sepenuhnya kepada Allah Swt. Wallahu A’lam.
*Pernah diterbitkan Buletin Menara
MUSLIMAH DAN FASHION
10 July 2010 at 4:24 pm | Posted in AKHLAK, AL-QURAN, Gen 5, MOTIVASI | 2 CommentsTags: AL-QURAN, FIQH, hadis, makalah, wanita
Oleh: Reni Rahmawati
lslam tidak melarang wanita menghias diri, berdandan rapi dan berpenampilan anggun, tetapi semuanya itu juga harus disertai dengan niat untuk beribadah dan jangan sampai menimbulkan fitnah. Wanita muslimah mestinya merasa sedang melakukan ibadah manakala ia mengenakan busana muslimah.
Dalam beribadah, kita sebenarnya berhadapan dengan Tuhan, bukan dengan yang lainnya, maka keikhlasan, ketabahan dan kesabaran dengan niat yang teguh untuk melaksanakan perintah Tuhan itulah yang menjadi pokok utama. Bisa saja di suatu ketika, pemakai busana muslimah mendapat tantangan, fitnah atau bahkan sindiran dari lingkungan sendiri, tapi haruskah kita lemah dengan meninggalkan busana khas kita?
Kita harus bisa menghibur diri bahwa tantangan itu ada di mana-mana. Setiap manusia yang hidup harus berani menghadapi tantangan. Untuk sukses seseorang harus akrab dengan tantangan, karena memang tantangan itu lahir tidak untuk hanya ditakuti atau dihindari, tetapi juga untuk diatasi. Kebiasaan orang yang lari dari tantangan adalah perbuatan keliru, karena kita bisa menghindar dari suatu tantangan namun itu hanya untuk menemui tantangan baru yang belum tentu lebih ringan Jadi yang penting adalah, bagaimana mengatasi tantangan dan memperkecil resiko, bukan menghindarinya.
Prinsip berbusana negara kita menganggap pakaian wanita lslam dengan sebutan “Busana Muslimah’ . Mode pakaian yang muncul dewasa ini berbeda-beda tergantung selera masing-masing Mode pakaian pakaian bisa berubah dari waktu ke waktu, kemudian menjadi trend yang terus berkembang. Beragam mode, corak dan warna busana muslimah begitu indah dipandang mata. Berbagai pasar dan pusat perbelanjaan yang merupakan mata rantai dari busana ini juga jenis menyediakan keleluasaan memilih bagi para muslimah, dengan begitu banyak mode yang mereka lawarkan.
Dari sekian mode itu, tidak semua yang masuk ‘kriteria’. Karena ada sebagian busana muslimah lebih memfokuskan pada mode dan gaya tanpa memperhatikan cara berbusana sebagaimana yang telah diajarkan dalam lslam. Permasalahan yang timbul, apakah kita mau ditakluKkan dengan mode yang berkembang saat ini tanpa memikirkan apa esensi pakaian yang bernafaskan takwa bagi muslimah? Aneka pilihan busana muslimah saat ini membuka para ialan bagi muslimah untuk tampil lebih gaya dan modis. Tentunya kita memilih bukan gaya yang berlebihan dan berkonolasi negatif . Namun, langkah seorang muslim dan muslimah harus seiring dan sejalan dengan tuntunan al-Qur’an Hadis yang mulia. Jadi tidak sekedar tampil gaya, kitapun harus memperhatikan busana dan cara berbusana seperti yang diajarkan dalam lslam- Allah berfirman dalam surat al-A’raf ayat26:
“Wahai anak cucu Adam!, sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat“.
lbnu Katsir dalam tafsirnya memaparkan bahwa dari ayat tersebut ada kata اللباس dan الريش, dua kata ini mempunyai arti yang sama yaitu pakaian. Namun keduanya berbeda dari segi fungsi. Berdasarkan ayat di atas اللباس berfungsi untuk menutup aurat. Ini adalah fungsi utama pakaian, sedangkan الريش berfungsi sebagai perhiasan, pelengkap atau tambahan. Jadi pakaian memiliki dua fungsi: pertama, untuk menutupi aurat, dan fungsi kedua sebagai penghias atau pelengkap dan tambahan. Dalam hal ini fungsi pertama dalam pakaian merupakan sesuatu yang bersifat esensial, sedangkan fungsi kedua, bisa dikatakan sah, telah jika memenuhi kriteria fungsi utama. Untuk itu, yang perlu diperhatikan dalam berbusana muslimah adalah:
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan. Pendapat ulama yang paling kuat tentang bagian tubuh yang dikecualikan dan boleh terlihat adalah muka dan telapak tangan.
2. Memakai kerudung sampai dada.
Ketentuan ini merujuk pada al-Qur’an surat an-Nur ayat 31 :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,mdan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,
Juga pada surat al-Ahzab ayat 59:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan demikian kriteria kerudung yang sesuai dengan ayat-ayat di atas adalah menutup rambut, leher sampai ke dada. Bukan hanya menutup rambut sampai leher saja!
3. Tidak tipis sehingga terlihat kulit dan lekukan tubuhnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan imam Ahmad, Rasulullah pernah memberi Usamah bin Zaid qubthiya (pakaian dari katun tipis) yang kasar, tetapi Usamah tidak memakai dan ia memberikan pada istrinya, Nabi Saw bersabda: “Suruhlah ia memakai rangkapan (puring) di dalamnya, agar tidak lerlihat lekuk-lekuk tulangnya“.
4. Tidak ketat sehingga tidak tergambar jelas bentuk tubuhnya. Busana ketat walau lidak tipis akan memperlihatkan tubuh wanila meskipun berpakaian dan menutup rambut. Busana model ini akan lebih membangkitkan syahwat sehingga menimbulkan semangat erotis bagi yang memandangnya dan juga mengundang fitnah. Dalam hadis yang diriwayatkan imam Muslim disebutkan bahwa wanita yang mengenakan busana seperti ini kelak tidak akan masuk surga bahkan mencium bau surga pun tak bisa.
5. Tidak dimaksudkan untuk pamer atas menarik perhatian laki-laki. Wangi parfum yang berlebihan dan gaya berjalan yang dibuat-buat dapat menarik perhatian laki-laki dan bisa menimbulkan fantasi yang seronok. Karenanya harus dihindari agar tujuan memakai busana muslimah yaitu untuk melindungi muslimah itu sendiri tercapai. Prinsip kesederhanaan tercakup di sini, maksudnya harus dihindari gaya busana dan hiasan yang berlebihan supaya tidak menarik perhatian yang tidak semestinya.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki dan pakaian wanita-wanita kafir.
Dan perlu diketahui lagi bahwa pakaian takwa bagi muslimah mengandung unsur sebagai berikut:
- Menjauhkan wanita dari gangguan laki-laki jahil atau nakal
- Membedakan antara wanita yang berakhlak terpuji dengan wanita yang berkepribadian tercela
- Menghindari timbulnya fitnah seksual bagi kaum pria
- Memelihara kesucian agama wanita yang mengenakanannya
Dan juga wanita berbusana muslimah yang sepantasnya secara psikologis mampu menanamkan pada dirinya sikap taat adil, jujur, terus terang dan kokoh memegang prinsip sehingga akan menimbulkan rasa segan bagi siapa saja yang berinteraksi dan bergaul dengannya. Sehingga dengan pakaian mengenakan muslimah bisa membangun citra dirinya sebagai wanita muslimah.
Wahai saudariku!, tahukah kita bahwa pada waktu Rasulullah Saw melaksanakan lsra Mi’raj, sewaktu Beliau melewati neraka, kebanyakan di dalamnya adalah wanita yang berpakaian api telanjang, na’uzubillah min dzalik. Marilah kita memperbaiki enampilan diri kita dan menjadi wanita muslimah yang selalu diridhai Allah karena ‘pakaian takwa’ adalah pakaian sempurna. Semoga Allah selalu melindungi kita dan wanita yang memakai pakaian takwa tidak akan dijilat tubuhnya oleh api neraka yang sangat panasnya. Amin Ya Rabb…
*Pernah diterbitkan Buletin Almakki edisi VII
Peran Istri, Berat Tapi Menjanjikan
20 June 2010 at 8:26 pm | Posted in AKHLAK, AL-QURAN, Gen 7, hadis, KELUARGA, MOTIVASI | 2 CommentsTags: CINTA, Dunia Mahasiswa, makalah, pernikahan, wanita
oleh: Rahmayanti
Hari itu, seorang wanita menemui Rasulullah, Tiba di hadapan beliau ia berkata:
“Ya Rasulullah, saya ini utusan kaum wanita, saya bermaksud menanyakan perihal jihad fi sabilillah. Allah mewajibkannya kepada kaum pria, kaum pra memperoleh pahala yang besar karenanya, bila syahid, ia tetap hidup di sisi Allah. kami kaum wanita juga ingin mendapatkan keutamaan seperti itu, maksud saya apa bagian wanita dalam jihad?” Rasulullah pun menjawab: “Sampaikanlah pesanku ini kepada semua wanita yang engkau temui, sesungguhnya mentaati dan mengakui hak-hak suami pahalanya sepadan dengan jihad, namun hanya sedikit wanita yang mengamalkan itu“.
Siapa yang tidak kenal sosok wanita luar biasa seperti Khadijah? Siapa tak kagum dengan wanita semulia Aisyah, seagung Fatimah dan sederet sosok teladan yang dikenang sepanjang sejarah. Mereka sukses memainkan peran baik sebagai hamba Allah, anak, istri, ibu dan da’iyah. Begitu mulia, begitu tulus, sedemikian ikhlas. Semua aktifitas dicover dengan sempurna dengan tujuan meraih ridha-Nya. Mereka yang kehadirannya merubah panas menjadi sejuk, dingin menjadi hangat, sumpek menjadi lapang dan sedih menjadi gembira. Keteladanan mereka mencakup ketaatan kepada Allah, kuatya shalat malam, khusyuknya berzikir, kesetiaan yang luar biasa kepada sami, kecintaan dan perhatian kepada anak-anak serta semangat menuntut ilmu dan menyebarluaskannya.
Istri memainkan peranan yang sangat penting dalam mewujudkan kebahagiaan rumah tangga. Kemampuan seorang istri menciptakan atmosfer keluarga yang tentram, damai, aman dan penuh kasih sayang merupakan tugas yang sangat berat sekaligus paling mulia. Sehingga tidak salah jika Rasulullah menyebutnya sepadan dengan jihad di jalan Allah. Sungguh, ini merupakan penghargaan yang sangat besar bagi wanita.
Keluarga merupakan komponen terkecil sebuah negara, dan peran wanita di dalamnya sungguh tak tergantikan. Bahkan mungkin tak berlebihan jika kita mengatakan bahwa masa depan generasi suatu bangsa berada dalam genggaman lembut tangan wanita. Tanggung jawab dalam keluarga tak boleh terabaikan dengan alasan apapun. Sungguh sangat menarik sekali apa yang disampaikan seorang anak yang telah hafal al-Quran kala usianya baru menginjak 7 tahun, ditanya siapa yang membantu, mendorong dan menyemangatinya dengan gigih hingga ia bisa jadi hafiz. Ia menjawab: “Ummi, ibuku yang melakukannya”.
Peran besar seorang wanita tentu bukan hanya itu saja. Sebab, setiap peran besar, memerlukan modal besar pula, berupa ilmu dan kesungguhan. Itulah wasilah yang utama, karena keidahnya: Ma La Yatimmu al-Wajib Illa Bihi Fahuwa Wajib (sesuatu yang tidak sempurna sebuah perkara wajib kecuali dengan menyempurkakannya, maka ia pun wajib). Sehingga, jadilah menuntut ilmu bagi seorang wanita merupakan kewajiban mendasar agar dapat memikul peran mulianya dengan sempurna. Tidak mungkin seseorang mampu memberi jika ia tidak memiliki. Bagaimana mungkin seorang wanita mampu berkhidmah kepada keluarga, masyarakat bahkan bangsanya jika ia tidak mempunyai ilmu apa-apa.
Mari kita lihat lebih dekat pada kehidupan kita sebagai mahasiswi. Bagi yang sudah berkeluarga, kedua peran ini dijalankan sekaligus, menuntut ilmu dan menjadi istri dan ibu dalam rumah tangga. Sebenarnya keduanya dapat seiring sejalan, karena dengan menyempurnakan “separuh agama” tentu hati menjadi lebih tenang dan lebih konsentrasi menyerap ilmu pengetahuan. Meskipun tugas rumah tangga tetap membutuhkan keikhlasan dan kesungguhan menjalani peran ganda. Namun semua itu semakin membuka lebar jalan menuju syurga.
Betapa tidak, Rasulullah menyatakan bahwa seorang yang menempuh jalan menuntut ilmu akan Allah mudahkan baginya jalan menuju syurga. Dalam kesempatan lain Rasulullah juga bersabda bahwa jika seorang wanita melaksanakan shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatan dan suaminya redha terhadapnya, maka dia boleh masuk syurga dari pintu mana saja yang ia kehendaki. Subhanallah…!
Mari kita telusuri sejenak, berawal dari niat karena Allah menilai amalan hamba-Nya dari niat mereka melakukannya. Rasulullah bersabda: “sesungguhnya setiap amal tergantung niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya.” Jika kita menikah dengan tujuan meggapai ridha Allah dan menjaga diri –meskipun kita belum begitu yakin mampukah menyempurnakan semua kewajiban yang menanti , bisakah bijak membagi waktu dan berbagai kekhawatiran lain– tetapi Allah jualah yang akan melapangkan jalan dan memberi kekuatan dan kebijaksanaan dengan kekuasaan-Nya. Banyak cara bagi Allah untuk membaguskan hamba-Nya dan meninggikan derjatnya karena niatnya. Selanjutnya tergantung semangat dan keistiqamahan kita menjalani itu semua.
Niat dalam istilah Psikologi dikenal dengan motivasi. Inilah sesungguhnya kekuatan dahsyat yang mampu menjadikan seseorang tegar dalam menghadapi setiap episode kehidupannya. Umpama seorang pendaki yang berniat menaklukkan puncak gunung yang terjal. Segala tanjakan dan jalan setapak yang dikelilingi tebih curam dan jurang menganga dijadikannya sebagai tantangan, karena niat sudah terpancang. Ia pantang mundur, kesulitan sebesar apapun akan tetap dihadapi. Semakin berat mdan yang akan dilalui semakin semangat untuk menaklukkannya. Dan jika ia berhasil, kepuasan tiada tara akan diraihnya. Kita juga seperti itu dalam mengarungi kehidupan ini. Dan balasan yang dijanjikan di puncak sana jauh lebih indah yaitu syurga-Nya. Maka, menuntut ilmu dan berkhidmah untuk keluarga denga ikhlas adalah tantangan yang bernilai ibadah di sisi-Nya.
Jadi, sudah saatnyalah kita mengevalusi kembali diri sendiri dan memperkokoh biduk yang ditumpangi untuk mengarungi samudra luas yang penuh rintangan. Waktunya memperbanyak kembali bekal karena perjalanan masih teramat panjang. Disamping terus mengikhlaskan diri melakukan yang terbaik, karena para malaikat tak pernah luput mencatat setiap gerak yang kita lakukan. Wallahu A’lam
*Mahasiswi Jur. Syariah Univ Al-Azhar Kairo
Kajian Fiqh: METODOLOGI PEMAHAMAN FIQIH KONTEMPORER
10 April 2010 at 4:38 pm | Posted in FIQH KONTEMPORER, Gen 8, KEGIATAN, Uncategorized | 3 CommentsTags: Acara, FIQH, makalah, wanita
Oleh: Mukrima*
Setelah beberapa kali Almakkiyat menghadirkan kajian yang berhubungan dengan Ushuluddin, sekarang Almakkiyat hadir dalam kajian khusus tentang masalah Fiqh dengan tema Metodologi Pemahaman Fiqih Kontemporer. Kajian yang diselenggarakan Maret 2010 silam ini disampaikan Ust. Al Fakhri, Lc. Dipl dan dimoderatori oleh Fadhilah Is. Bertempat di sekretariat FS Almakki, Madrasah-Distrik 10, Nasr City, Kairo. Selain menyertakan makalah, pemateri juga menampilkan slide power point untuk mendukung pemaparan.
Tema Fiqh Kontemporer ini sengaja diangkat Almakkiyat mengingat semakin hari kemajuan teknologi dunia berkembang semakin pesat. Apakah itu di dunia informasi, tranportasi, medis, dan lain-lain.
Yang pasti akan banyak tanda tanya besar bagi masing-masing kita, saat dihadapkan dengan berbagai kemajuan di era modernisasi ini dan tinjauannya dalam kaca mata syari`at. Meskipun teknologi memudahkan manusia dalam beraktivitas dan memberikan solusi dalam menghadapi perkembangan zaman, tetapi di sisi lain banyak hal-hal baru yang bahkan sama sekali tidak pernah ditemukan pada masa Rasulullah saw. So, seiring berkembangnya teknologi di era modern ini, kita sebagai penuntut ilmu tidak akan pernah terlepas dari berbagai tanda tanya bagaimanakah persepsi syari`at Islam tentang masalah-masalah kontemporer. Karena sampai kapanpun syari`at selalu mencakup seluruh sisi kehidupan manusia dan satupun perbuatan manusia tidak bisa terlepas dari syari`at.
Makalah yang disampaikan mengupas bagaimana metodologi dalam memahami masalah fiqih kontemporer dan menentukan hukum dari satu permasalahan. Untuk mendatangkan hukum dalam suatu permasalahan kontemporer, kita tidak bisa langsung memtuskan dengan mudah bahwa ini halal dan itu haram. Terutama di era modernisasi ini. Tentunya ada beberapa metodologi yang harus kita ketahui.
Disini disebutkan bahwa kemajuan dan perkembangan zaman terbagi menjadi dua hal yaitu kemajuan yang berhubungan langsung dengan hukum Islam dan yang tidak berhubungan langsung. Dan fiqih itu sendiri ada yang dikenal dengan al-fiqh an-nazilah yang mana permasalahan fiqih disini mempunyai domain yang lebih luas dari yang ada pada masa Rasulullah saw. Adapun al-fiqh al-mu`ashirah yang kita kenal memilki cakupan yang lebih sempit dimana permasalahan yang dikaji sama sekali tidak pernah ditemukan pada masa Rasulullah saw.
Untuk mengetahui hukum dari sebuah permasalahan ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pertama, diagnosis masalah (tahrir mahal an-niza’) dan visualisasi masalah (tashawwur).
Sebuah kaedah yang sangat akrab sering kita dengar “alhukmu ala syain far’un an tashawwurihi“. Jika kita ingin mengetahui hukum sebuah masalah maka kita harus mem-visual-kan masalah itu secara utuh. Agar hasil yang diharapkan juga tepat.
Adapun yang perlu divisualkan (tashawwur) adalah masalahnya dan kondisi yang berada di sekitar masalah. Seperti jika seseorang ingin mengetahui hukum aborsi. Pertama ia harus mengetahui proses aborsi itu dan kondisi yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi. Jika ada yang kurang pada visualisasinya maka akan menimbulkan kesimpulan yang tidak tepat.
Hal-hal yang bisa membantu dalam proses visualisasi biasanya dengan bertanya kepada ahli, survey lapangan, menggunakan form tertulis dan lainnya.
Kedua, membingkai masalah dengan fiqih (takyif al-fiqh)
Tahapan-tahapannya adalah:
- meruju’ nash dan ijma’ yang ada tentang masalah tersebut, Ini dapat dilakukan dengan melihat nash baik itu umum, khusus, manthuq, mafhum dan yang lainnya. Seperti larangan memakan hewan yang mati terkena sentrum, karena bangkai tidak boleh dimakan terdapat dalam Al Quran QS Almaidah 4.
- jika tidak ditemukan maka lanjut pada tahapan berikutnya yaitu takhrij dimana permasalahan yang ada diqiyaskan kepada masalah yang serupa yang pernah ada atau penqiyasan pada pendapat ulama terdahulu. Seperti mengqiyaskan penyalinan mushaf dalam CD/DVD, program komputer dan HP dengan upaya para sahabat mengumpulkan atau mangkompilasikan al Quran.
- Dan jika ditemukan masalah yang serupa untuk diqiyaskan, maka hukum permasalah harus dikaji dan disimpulkan dengan kaedah ushul fiqih ataupun kaedah fiqhiyah yang lebih dikenal dengan istinbath al-ahkam. Seperti masalah mencangkok anggota tubuh dan lain-lain.
Ketiga: Memberikan Hukum Masalah
Setelah kedua langkah di atas dipenuhi maka barulah kita masuk kepada tahap menghukumi masalah. Diantara pertimbangan paling fundamen yang perlu diperhatikan adalah hukum masalah tidak menyebabkan raibnya mashlahat tertinggi. Yang lebih dikenal dengan maqashid syari’ah al’ulya.
Setidaknya ada beberapa poin yang harus menjadi pertimbangan ketika hendak menghukumi masalah.
- Menimbang antara maslahat dan madharat yang ada pada masalah.
- Menimbang kondisi darurat dan kondisi masyarakat luas (‘umum al balwa)
- Melihat realita adat, kebiasaan, tempat dan waktu.
Selanjutnya pemateri mencontohkan pemberian hukum yang diterapkan dalam beberapa permasalahan terkini seputar wanita seperti bagaimana hukum wanita haid membaca al-Quran dari HP atau laptop, hukum twitter dan facebook bagi muslimah dan lain-lain.
Sesi tanya jawab berlangsung cukup hangat dengan pertanyaan-pertanyaan yang begitu wah. Diskusi pastinya belum memuaskan karena masih banyak tanda tanya dalam permasalahan fiqh kontemporer ini. Berhubung waktu yang membatasi, Insyaallah kajian fiqih ini akan hadir kembali pada kesempatan berikutnya.
Semoga diskusi perdana fiqih kontemporer ini bisa membukakan inpirasi kita untuk lebih semangat dalam menggali hukum dari berbagai permasalahan kontemporer kah atau yang sudah diketahui semenjak masa Rasulullah saw. Karena sebagai thalibul ‘ilm kita dituntut untuk mengetahui bahkan menguasai hal tersebut untuk disampaikan pada masyarakat nantinya.
Keep fighting!!!!!!!!!!
* Mahasiswi tk.3 Univ.Al-Azhar Kairo, Jur.Syariah Islamiyah
Al-Zinah Dalam al-Qur’an
6 January 2010 at 11:47 am | Posted in AL-QURAN, Gen 1, Uncategorized | Leave a commentTags: AL-QURAN, makalah
Oleh : Maria Ulfa*
Al-Raghib al-Ashfahani membagi al-zinah secara umum kepada tiga macam, yaitu: (1). Zinah nafsyiah, berupa ilmu serta keyakinan-keyakinan atau kebiasaan – kebiasaan yang baik, (2). Zinah badaniyyah, berupa kekuatan dan perawakan tubuh yang seimbang, (3). Zinah Kharijiyyah, berupa harta dan kehormatan. ( Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an : 223). Nampak definisi yang dipaparkan al-Raghib jelas dan rinci meski secara sekilas mempunyai makna yang senada, al-Ragib juga menambahkan bahwa perhiasan itu berlaku di dunia dan di akhirat.
Selanjutnya menurut Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqiy dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an, kata al-zinah dan derivasinya berulang sebanyak 47 kali, terdapat pada 27 surat dan 44 ayat.( al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an : 335).
Maka di antara makna-makna al-zinah dalam al-Qur’an adalah:
1. Perhiasan yang menyebabkan kedurhakaan, kelalaian dan kesombongan.
Ayat yang menjelaskan makna zinah di atas terdapat pada empat ayat diantaranya, Qs. Yunus : 88, al-Qashash : 79, 60, al-Hadid : 20. “ Musa berkata : Tuhan kami sesungguhnya engkau telah menganugrahkan kepada fir’aun dan para pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Tuhan kami, (itu mengakibatkan) mereka menyesatkan manusia dari jalan-Mu, Tuhan kami, binasakanlah harta dan benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih.” Qs. Yunus : 88. ayat diatas menjelaskan harta yang dimiliki oleh fir’aun telah membawanya kepada kesombongan, keduharkaan dan kelalaian seingga tidak mau mengakui akan keesaan Allah Swt.
2. Perhiasan yang menjadikan manusia lalai kepada kehidupan akhirat.
Di antara ayat yang membahas makna zinah dalam arti di atas Qs. Al-ahzab : 28, artinya “ Hai Nabi, katakanlah kepada pasangan-pasanganmu jika mereka mengiginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan perceraian yang baik. Kemudian Qs. Hud : 15, artinya “ barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami sempurnakan bagi mereka pekerjaan-pekerjaan mereka disana dan mereka di sana tidak akan dirugikan.”
Sepintas lalu dilihat makna kata zinah tidak menunjukkan keterlenaan manusia terhadap perhiasan-perhiasan yang dijelaskan, namun jika diteliti lebih lanjut akan terlihat ada gelagat yang menunjukkan perhiasan tersebut mempunyai potensi untuk melalaikan manusia terhadap kehidupan akhirat.
Quraish Shihab menjelaskan Qs. Al-Ahzab : 28, ayat ini turun berkaitan dengan besarnya porolehan kaum muslimin dari kekayaan bani Quraizhah, yang dijatuhi hukuman oleh Nabi sebagaimana diterangkan oleh ayat sebelumnya, kemudian sebelum bani Quraizhah, kaum muslimin juga mendapatkan kekayaan orang yahudi yaitu bani Nadhir yang juga mengkianati Nabi Saw, setelah Allah menetapkan seperlima buat Rasul dari harta rampasan tersebut muncullah keinginan dihati istri-istri beliau, kekayaan yang melimpah menjadikan istri-istri Nabi merasa mereka akan mendapatkan tambahan nafkah. Maka Allah memerintahkan kepada Rasul untuk memberi pilihan kepada istri-istri beliau, apakah mengiginkan perhiasan dunia atau mereka akan diceraikan secara baik-baik. Nah ayat ini turun adalah untuk mendidik istri-istri Nabi Saw, agar hidup sederhana dan tidak menjadikan perhiasan dunia sebagai perhatian yang besar, yang dapat dapat melelaikan mereka kepada kehidupan akhirat. (Tafsir al-Mishbah : 225).
Selanjutnya QS. Hud : 15, menurut sebagian ulama diperuntukkan untuk orang-orang suka pamer (riya’). Sedangkan menurut riwayat Anas bin Malik diperuntukkan kepada kaum Yahudi dan Nashrani, mereka itu apabila memberikan harta kepada orang lain atau mengunjungi saudaranya dengan tujuan riya’. (al-Kasysyaf : 262.)
3. Perhiasan tertentu
Perhiasan dengan makna tertentu ialah ia mempunyai makna yang khusus bukan dalam makan yang luas. Kata zinah dalam bentuk ini sangat banyak terdapat dalam al-Qur’an, diantaranya: Qs. Al-Nur : 31 artinya, katakanlah kepada wanita-wanita mukminah hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan hiasan mereka kecuali yang biasa nampak. Dan hendaklah mereka menutup kerudung mereka hingga dada mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka…
Kata zinah yang terdapat pada ayat di atas dimaknai dengan anggota tubuh tempat perhiasan yang dipakai oleh parempuan. Zamakhsyari menjelaskan bahwa pentingnya anggota-anggota tempat perhiasan itu untuk ditutup.(al-Khasysyaf : 61). Ayat diatas menerangkan hal yang harus dijaga dan ditutup oleh kaum perempuan, yang pertama perempuan dilarang untuk memperlihatkan anggota tubuhnya kecuali yang biasa nampak. Selanjutnya al-zamakhsyari bahwa waniata harus menutup anggota tubuh tempat memasang gelang kaki, ( al-Kasysyaf : 63), Quraish mengartikan dengan lebih luas lagi yaitu anggota tubuh sebagai tempat gelang kaki dan hiasan lainnya yang tampak akibat suara yang lahir dari cara berjalan perempuan itu. (al-Mishbah : 327)
4. Perhiasan dalam arti majazi
Perhiasan dalam arti majazi, bahwa kata zinah tidak diartikan dengan perhiasan yang sebenartnya, tetapi diartikan dengan makna lain, namun pada dasarnya ada benang merah antara keduanya. Hal ini terlihat dalam QS. Thaha : 59, artinya : Dia berkata : waktu kamu adalah di Yaum al-zinah (hari raya), dan hendaklah manusi dikumpulkan pada waktu dhuha.
Mayoritas mufasir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan yaum al-Zinah pada ayat di atas adalah hari raya. Perpalingan dari makna hakiki kepada makna majazi mungkin dikarenakan makna dari asal perhiasan itu adalah sesuatu yang tidak membuat seseorang ternoda, cacat atau tampak kekurangan. Nah apabila dikaitkan dengan hari raya maka akan tampak sisi kesamaannya, dimana pada hari raya orang tidak mengunakan sesuatu yang membuat tercela, cacat, ataupun berkekurangan, selanjutnya Quraish menerangkan zinah adalah sesiuatu yang dipandang indah oleh manusia. Apabila perhiasan adalah sesuatu yang dipandnag indah oleh masnusia, maka hari raya merepukan suatu hari yang dipandang istimewa oleh masyarakat pada waktu itu.
Demikianlah uraian singkat tentang makna zinah yang terdapat dalam al-Qur’an, semoga penjelasan ini dapat mengingatkna kita bahwa perhiasan dunia dapat membawa kita kepada melupakan Allah sang pemilik perhiasan tersebut.
* Lulusan s2 Tafsir IAIN Imam Bonjol Padang – Gen 1 MAKN Putri
sumber: ummusalwaonline.blogspot
KELUARGA BERENCANA DALAM ANALISA SYARI’AT (2/2)
31 December 2009 at 11:33 pm | Posted in FIQH KONTEMPORER, Gen 3 | 1 CommentTags: FIQH, makalah, pernikahan, wanita
IV. Dampak Negatif Tahdid Al-Nasl
Diantara dampak negatif yang ditimbulkan terhadap program KB yang berujung pada pembatasan keturunan adalah:
- Pelanggaran terhadap syari’at Islam. Karena program pembatasan kelahiran telah dijadikan program global dunia, maka terdapat penyebaran alat-alat kontrasepsi yang membludak dan kemudahan untuk mendapatkannya memancing masyarakat untuk tidak mau dibebani tanggung jawab keturunan.
- Timbulnya keinginan untuk menggunakan alat-alat kontrasepsi untuk merealisasikan keinginan yang salah (perzinaan) dengan aman.
- Timbulnya penyakit menular seperti penyakit kelamin dan AIDS karena perzinaan merajalela.
- Karena pengunaan alat kontrasepsi yang tersembunyi dan aman dari akibat kehamilan, maka mengakibatkan hilangnya rasa malu, krisis moral, rusaknya nasab dan keretakan hubungan keluarga.
- Terputusnya regenerasi yang mengakibatkan minimnya tenaga kerja produktif dan melemahnya dakwah akibat kurangnya pejuang pembela agama dan umat.
- Pengaruh negatif alat-alat kontrasepsi tehadap tubuh. Penelitian medis membuktikan bahwa alat kontrasespsi yang tidak cocok dapat merusak keseimbangan hormon-hormon dalam tubuh, kanker rahim, melemahkan daya ingat dan lumpuh kedua kaki dan tangan.[1]
- Untuk mencapai target yang diinginkan dalam program global pembatasan kelahiran, membutuhkan biaya yang diambil dari kas suatu bangsa secara besar-besaran. Akhirnya terdapat penggunaan dana pada jalan yang salah. Akan lebih baik jika dana itu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi demi kemakmuran bangsa (Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah).[2]
V. Hukum Man’u’l Haml (pemandulan selamanya) /Vasektomi dan Tubektomi
Sterilisasi (Man’u’l Haml/pemandulan selamanya) adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan Vasektomi.
Prof.Dr.H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1.Tubektomi
- Tubektomi adalah: Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa kemungkinan kehamilan sudah hampir nol.
- Caranya adalah: dibuat dua irisan kecil di bawah bagian perut perempuan kemudian memotong saluran sel telur (tuba paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
- Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tubektomi adalah: kira-kira 30 menit.
2. Vasektomi
- Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
- Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra)
- Durasi waktu yang dibutuhkan: Hanya beberapa menit saja. Cendrung lebih cepat dibanding tubektomi.[3] (situs BKKBN online.com, edisi Selasa, 3 oktober 2006))
Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu ,International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.
Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
- Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Kuwait tanggal 5/9/1988 menyebutkan: diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
- Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan pemutusan kehamilan selamanya (pemandulan) tanpa adanya alasan yang darurat secara syar’i. Yaitu apabila membahayakan hidupnya karena suatu penyakit, maka jika pemandulan adalah cara untuk menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1.Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi).
3. Melihar aurat besar orang lain.
Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa ( darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.[4]
V1. Tanzhim Al-Nasl (Pengaturan Kelahiran)/ KB yang Dibolehkan Islam
Dalil-dalil syariat yang menunjukkan kebolehan pengaturan kelahiran antara lain:
1.QS: Al Baqarah: 233
“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.”
Rahasia ayat: menunjukkan adanya hak seorang anak untuk menerima pasokan gizi yang cukup (ASI) sehingga si anak terhindar dari keterlantaran jasmani)
2. QS: Luqman: 14
“Dan kami amanatkan kepada maunsia untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dan menyapihnya selama dua tahun.”
3.QS: Al Ahqaf:15
“Mengandung sampai menyapihnya adalah 30 bulan.”
Imam Qurthubi di dalam tafsirnya mengatakan bahwa: jika hamilnya 6 bulan maka masa menyusuinya adalah 24 bulan, jika hamilnya 7 bulan maka masa menyusuinya adalah 23 bulan, jika hamilnya 8 bulan maka masa menyusuinya adalah 22 bulan dan seterusnya…
Ayat-ayat diatas mengandung beberapa hikmah:
- Terpeliharanya kesehatan ibu dan anak
- Terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil
- Terjaminnya kesehatan jiwa si anak dan tersedianya pendidikan yang cukup baginya
- Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan keluarga.[5]
Hasil ijtihad ulama tentang Tanzhim Al-Nasl:
1. Dr. Yusuf Qaradhawi dalam bukunya menjelaskan: pengaturan kelahiran adalah dibolehkan jika terdapat sebab-sebab yang membolehkannya yaitu:
a. Khawatir terhadap kehidupan dan kesehatan ibu apabila hamil atau melahirkan,setelah dilakukan suatu pemeriksaan medis oleh dokter yang terpercaya.
Dengan dalil:
- “Janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS:Al Baqarah: 195)
- “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri.Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu sekalian.” (Qs:An Nisa’:29)
b. Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar urusan agama (ibadah) sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang justru untuk kepentingan anak-anaknya.
Dengan dalil:
- “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran untukmu.” (QS: Al Baqarah:185)
- “Allah tidak menginginkan untuk menjadikan kamu teraniaya (menderita)” (Qs: Al Maidah:6)
c.Khawatir akan nasib anak, membahayakan kesehatan dan pendidikannya.
Dengan dalil: “Sungguh saya bermaksud melarang ghilah (bersetubuh dengan perempuan yang menyusui karena itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak),kemudian saya melihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, ternyata tidak membayakan kepada anak-anak mereka.”
- Khawatir terhadap kondisi kesehatan wanita yang masih menyusui jika dia hamil kembali dalam masa menyusui tersebut.[6]
2. Syeih ‘Athiyyah Shaqr menjelaskan dalam bukunya, bahwa kebolehan Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran)sama dengan kebolehan ‘Azl (senggama terputus) dengan alasan:
- Jika dimaksudkan untuk menjaga kondisi kecantikan seorang wanita untuk menyenangkan suaminya maka tidak ada larangan padanya.
- Khawatir akan memperbanyak penderitaan dengan banyaknya anak dan mempersempit usaha untuk mememuhi kebutuhan hidup maka ‘Azl dibolehkan.
Syeikh ‘Athiyyah Shaqr menambahkan: Adapun hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa beliau SAW akan bangga dengan banyaknya umat Islam pada hari kiamat bukan dimaksudkan dengan generasi yang lemah. Namun yang dimaksudkan disana adalah generasi yang kuat dan berkualitas dalam artian bahwa Islam menyukai generasi yang sholeh akal dan akhlaknya serta kuat badannya sehingga mempunyai kesanggupan memikul amanah.[7]
3. Syeikh Utsaimin dalam fatwanya menjelaskan: Dibolehkan bagi seorang wanita untuk tidak hamil dalam waktu yang temporal sesuai dengan kebutuhan si wanita untuk memulihkan kembali jasmaninya yang melemah dalam masa satu atau dua tahun.
4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan: Apabila seorang wanita mempunyai suatu penyakit di rahimnya atau ia sudah mempunyai begitu banyak anak dan memberatkan untuknya hamil kembali, maka dibolehkan baginya menangguhkan kehamilan kembali dalam masa satu atau dua tahun dengan menggunakan obat-obatan. Ataupun dibolehkan baginya menangguhkan kehamilan apabila ada rekomendasi dari dokter yang berwewenang.
5. Dikutip dari pendapat buya Hamka di dalam tafsir Al Azharnya mengatakan: “Bahkan banyak ibu subur yang melahirkan anak tahun ini, melahirkan pula tahun depan, kemudian melahirkan yang satu lagi dan menyusui pula sesudah itu, sehingga tahun ini beranak, tahun depan menyusui. Lama-lama anak kian banyak dan badan kian lama kian lemah…”
V1. Penutup
Dari uraian diatas akhirnya penulis menyimpulkan:
- Tahdid Al-Nasl (pembatasan kelahiran) adalah tidak dibenarkan dalam Islam secara mutlak. Namun Islam memberikan rukhsah (keringanan) kepada umatnya untuk mengatur jarak kelahiran (Tanzhim Al-Nasl)
- Pemutusan kehamilan secara mutlak (man’u Al-Haml)/ pemandulan selamanya (vasektomi atau tubektomi) tidak dibolehkan dalam Islam kecuali dalam kondisi yang darurat atau alasan yang dibenarkan syar’i seperti seorang wanita yang mempunyai penyakit di rahimnya dan pemandulan adalah satu-satunya cara. Namun apabila masih ada alternatif pengobatan lain maka vasektomi dan tubektomi diharamkan.
- Penggunaan metode vasektomi dan tubektomi dalam program KB pembatasan kelahiran (Tahdid Al-Nasl) adalah diharamkan.
- Batas waktu dibolehkannya Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) tergantung pada kesepakatan pasangan suami istri menilik pada kemaslahan bersama.
- Pemakaian berbagai jenis alat kontrasepsi seperti kondom, pil, suntik dan spiral dalam Tanzhim Al-Nasl adalah dibolehkan selama alat-alat tersebut tidak mengandung zat-zat yang diharamkan secara syariat.
- Menempuh metode alami seperti senggama terputus (‘Azl/ mengeluarkan sperma di luar rahim) dalam Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) adalah dibolehkan karena itu termasuk cara yang ditempuh pada masa Rasulullah.
Dengan dalil: “Dari Jabir RA: kami melakukan ‘Azl/senggama terputus pada masa Rasulullah sedang Al-Qur’an masih turun.” (HR. Muslim)[8]
- Jika vasektomi dan tubektomi tidak dibolehkan dalam program KB pembatasan kelahiran maka lebih tidak dibolehkan lagi penggunaan metode vasektomi dan tubektomi dalam Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran).
- Sengaja penulis tidak membahas tentang alat kontrasespi yang beragam karena kecocokan atau tidaknya suatu alat kontrasespi dalam Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing individu. Karena siklus kesehatan individu sangat relatif. Maka untuk memilih alat kontrasepsi yang aman dan cocok untuk kondisi kesehatan si pemakai, tergantung pada konsultasi dokter yang berwewenang.
Wa’lLahu A’lam Bi al-Shawab.
V11. Daftar Pustaka
- Athiyyah Shaqr, Tarbiyyatul Aulad fil Islam, Cairo: Maktabah Wahbah, 2003 M/1424 H, cet.1.
- Fatawa Mar’ah at-Tibbiyah.
- Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyyah, Jakarta: Gunung Agung, 1996, cet. Ke 9.
- Muhammad Shafwat Nuruddin, Fathu’l Karim bi Ahkâmi’l Hâmil wa al-Janîn, Kairo: Dâr al-Jauziy, 2006, cet. I.
- Yususf Qaradhawi, Al-Halal wal Haram Fil Islam, Cairo: Maktabah Wahbah, 2002 M/1423 H, cetakan ke 27.
- BKKBN online
- Hidayatullah.com
- Wikipedia
[1] Tahdid Al-Nasl dalam Wekepedia, Mausu’ah Hurrah
[2] Muhammad Shafwat Nuruddin, Op.cit, hal 142
[3] Prof. Dr.H. Masjfuk Zuhdi, Op.cit, hal 67-68.
[4] Ibid, hal 68-69.
[5] Ibid, hal58-60.
[6] Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram Fil Islam, Cairo: maktabah Wahbah., 2002 M/1423 H) cet.27 hal.176-177.
[7] ‘Athiyyah Shaqr , Op.cit, hal 69-72.
[8] ‘Athiyyah Shaqr, Op.cit, hal.57, Yusuf Qaradhawi, Op.cit, hal 175.
UMMAHATUL MUKMININ DALAM PERIWAYATAN HADIS
7 November 2009 at 11:07 pm | Posted in Gen 1, hadis | Leave a commentTags: hadis, makalah, tokoh, wanita
oleh: Dwi Sukmanila Sayska*
Dalam lintas sejarah Islam, Umahatul mukminin mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyebaran hadis dan pengajaran agama pada generasi sahabat dan tabi’in terutama kepada kalangan wanita muslimah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa mereka adalah wanita-wanita mulia yang mendapat kesempatan merekam secara detail segala perikehidupan Rasulullah saw, yang kemudian disampaikan pada kaum muslimin. Mereka merupakan rujukan pertama bagi para sahabat – setelah wafatnya Rasulullah saw– dalam menanyakan masalah-masalah tertentu, terlebih masalah yang berkaitan dengan keluarga dan wanita. Rumah-rumah mereka dijadikan sebagai madrasah-madrasah ilmu, tempat kaum muslimin bertanya dan meminta fatwa. Sehingga keberadaan Ummahatul mukminin menempati posisi terpenting, baik sebagai sumber pembelajaran ataupun sebagai figur teladan — khususnya bagi kaum muslimah — dalam keimanan. Begitu juga dalam komitmen mereka mempertahankan norma-norma Islam, dimana mereka harus mengemban kewajiban-kewajiban khusus dan berat, sebagai konsekwensi logis atas tingkatan prestise yang mereka dapat melampaui wanita-wanita lain dalam masyarakat , sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Ahzab ayat 32-33, yang artinya :
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu “tunduk” dalam berbicara, sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya,. Sesungguhnya Allah ingi menghilangkan dosa dari kamu hai Ahlu bait dan memberihkanmu sebersih-bersihnya.”

Bagaimanapun, Al-quran dan hadis juga menggambarkan mereka sebagai sejumlah gambaran pribadi yang diwarnai berbagai konflik. Bahkan, mereka merupakan pemicu turunnya mayoritas ayat-ayat dan hadis-hadis tentang keluarga dan wanita. Mereka digambarkan sebagai implementasi emosionalisme, irrsionalitas, keserakahan dan sikap pembangakangan perempuan, yang pada dasarnya, mewakili gambaran sikap dan tindak tanduk perempuan secara keseluruhan.
Rasulullah saw wafat dan meninggalkan sembilan Ummahatul mukminin, yang masing-masing mempunyai andil dalam periwayatan hadis. Perbedaan kuantitas hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw, dipengaruhi sedikitnya oleh 5 faktor, yaitu :
1. perbedaan daya tangkap, daya hafal dan kapasitas intelektual.
2. perbedaan durasi waktu mendampingi atau bersama dengan Rasulullah saw.
3. perbedaa dalam menahan diri untuk meriwayatkan hadis
4. perbedaan kesibukan
5. perbedaan umur atau masa hidup setelah Rasulullah saw wafat.

AISYAH BINTI ABU BAKAR
Aisyah merupakan anak perempuan Abu Bakar, sahabat senior yang termasuk orang pertama memeluk Islam. Ia dilahirkan dalam cahaya Islam. Di usia yang sangat muda dan masih suka bermain, ia pindah ke rumah Nabi saw, empat turunnya wahtu dan sumber ilmu. Rasulullah sangat mencintai Aisyah dan memiliki posisi yang istimewa disisi Rasulullah. Banyak hadis dan riwayat yang menunjukan hal tersebut.
Ia terkenal dengan kedalaman ilmu dan kuat hafalannya. Sejak kecil, ia sudah sering mendengarkan ayat-ayat suci Al-Quran, menghafalkan serta mencatat waktu turunnya, mengingat wahyu tidak pernah turun saat Nabi bersama istri-istri beliau kecuali ketika bersama Aisyah. Pemahamannya tentang al-Quran juga ditunjang oleh keilmuannya di bidang bahasa, syair dan sastra. Itulah yang menjadikannya sebagai salah satu tokoh tafsir di kalangan sahabat. Dia memiliki mushaf khusus yang menghimpun Al-Quran dan tafsirnya, dan jika dikumpulkan, besarnya mencapai tiga kali lipat mushaf Ustmani.
Keistimewaannya di bidang intelektual juga terbukti dengan posisinya sebagai seorang muhaddis dan penghafal Sunnah. Peranannya dalam transformasi Sunnah dan penyebarannya pada kaum muslimin sangat penting sekali, terutama menyangkut masalah keluarga dan prilaku Nabi saw dalam rumah tangganya. Hafalan dan pemahamannya yang brilian, menjadikannya sebagai referensi bagi para sahabat dalam memutuskan masalah-masalah yang diperselisihkan.
Kejeniusan Aisyah tidak sampai disitu saja. Dia juga ahli fikih dan menguasai hukum-hukum Islam. Hal ini diakui oleh tokoh-tokoh sahabat, bahkan para sahabat senior pun tak segan-segan menanyakan permasalahan yang tidak mereka fahami kepada Aisyah. Sejak Rasulullah saw wafat, Aisyah aktif memberikan fatwa dan pengajaran pada kaum muslimin, sampai akhir hayatnya.
Diantara semua Ummahatul Mukminin, Aisyah lah yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah saw. Tercatat 2210 hadis yang diriwayatkannya, sehingga menempatkannya di posisi kedua terbanyak setelah Abi hurairah.
Sementara itu tema-tema hadis yang diriwayatkan Aisyah diantaranya :
1. keimanan, wahyu, ilmu, bacaan Al-Quran dan tafsir.
2. masalah thaharah : wudlu, tayammum, mandi untuk shalat Jum’at, hadas besar, haid dan istihadlah
3. masalah shalat : tata cara dan waktu shalat, shalat-shalat Sunnah dan shalat mayyit, hukum-hukum shalat, azan Rasulullah, zikir, doa, imam dan keutamaan berjamaah, etika dan keutamaan mesjid.
4. masalah puasa : penetapan hilal dan waktu sahur, hukum puasa bagi orang yang junub di pagi hari, mencium istri saat puasa, puasa Sunnah dan I;tikaf, larangan puasa wishal (tampa berbuka di waktu magrib), qadha puasa dan lailatul qadar.
5. masalah haji : memakai wangi-wangian sebelum ihram dan tawaf ifadlah, pembayaran hadyu (denda haji), umrah Rasulullah saw, pembangunan Ka’bah dan keutamaannya, hewan semblihan dan kurban
6. masalah jual beli dan sedekah
7. masalah pembebasan budak
8. penyembuhan orang sakit dengan obat dan doa (ruqyah)
9. masalah Nazar, kesaksian dan hudud (hukuman)
10. Jihad dan peperangan Rasul
11. Pernikahan : hubungan suami istri dan thalak.
12. kejadian-kejadian fitnah, tanda-tanda kiamat, Qadar dan penciptaan.
Mereka yang banyak meriwayatkan hadis dari Aisyah diantaranya :
- kalangan shahabat : Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, Abu Musa al Asy’ary, Abdullah bin Abbas, Amr bin Ash, Syafiyah binti Syaibah.
- Kalangan keluarganya : Urwah bin Zubair, Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Ummu Kultsum, Hafsah dan Asma, Abdullah bin Zubair dan Aisyah binti Thalhah.
- Kalangan tabi’in : Masruq bin Ajda, Al Aswad bin Yazid, Sa’id bin Musayyab, Mujahid, Ikrimah, Abu Salamah bin Abdurrahman bin auf, Amrah binti Abdurrahman, Shafiyah binti Abu Ubaid dan Alqamah binti Qais.
Sedangkan rantai periwayatan aisyah yang paling shahih adalah :
§ Hisyam -> Urwah -> Abu Bakar -> Aisyah
§ Yahya bin Sa’id -> Ubaidillah bin Amr bin Hafsh -> al Qasim -> Aisyah
§ Abdurrahman bi al Qasim -> Abu Bakar -> Aisyah
§ Aflah bin Hamid -> Al Qsim -> Aisyah
§ Az zuhri -> Urwah -> Aisyah
UMMU SALAMAH
Dia adalah Hindun binti Umayyah bin al Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makzum. Ayahnya merupakan putra Qurays yang masyhur dan disegani. Sebelum menikah dengan Rasulullah saw, Ummu Salamah telah menikah dengan Abdullah bin Abdul Asad bin Hilal bin Abdullah bin Umar bin Makzum, yang merupakan saudara sesusuan Rasulullah. Ia juga merupakan anak dari bibi Rasulullah saw; Barrah binti Abdul Muthalib dan pernah dua kali hijrah bersama Rasulullah saw.
Abu Salamah dan Ummu Salamah berasal dari keturunan bangsawan yang mempunyai andil besar di awal perjuangan Islam. Mereka ikut hijrah ke Habsyah dan juga ke Medinah. Di Medinah, Ummu Salamah mengurus anak-anak sementara Abu salamah ikut berjihad dengan kaum muslimin. Ia tidak ketinggalan dalam perang Badar dan Uhud yang menyebabkannya meninggal dunia tahun 4 H. Kemudian Rasulullah menggantikan posisi Abu Salamah.
Ummu Salamah adalah wanita yang pandai dan agamis, Rasulullah sangat menghargai pendapatnya. Ia juga dianggap ahli fikih yang termasuk kelompok sahabat mutawassith dalam memberikan fatwa. Ia merupakan ummulmukminin yang paling terakhir meninggal, yaitu pada tahun 62 H, tidak lama setelah pembunuhan Husein bin Ali bin Abi Thalib.
Hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah berjumlah 378. Tema riwayat hadis Ummu Salamah –sebagaimana halnya riwayat Aisyah– didominasi oleh hukum dan ibadah. Diantaranya :
1. masalah thaharah tentang : mandi junub, wanita haid dan istihadhah.
2. masalah shalat : bacaan Al-Quran Nabi dan cra shalatnya, shalat witir dan sunnah, doa setelah shalat, pakaian perempuan dalam shalat, membaca shalawat Nabi saat tahiyat dan qunut.
3. masalah zakat : nafkah suami terhadap anak dan istri, keutamaan sedekah dan zakat perhiasan.
4. masalah puasa : puasa orang yang berhadas ketika shubuh, mencium istri saat puasa dan keutamaan puasa tiga hari setiap bulan dan bulan Zulhijjah.
5. masalah haji : haji bagi wanita, haji dan umrah di mesjidil aqsha dan Tawaf perpisahan.
6. masalah jenazah : doa mayit, laragan bercelak bagi wanita yang sedang ihdad (ditinggal mati suaminya)
7. masalah etika : menutup aurat, miuman dan mengangkat kepala ketika keluar Ka’bah.
8. masalah pernikahan : ihdad dan menyusui.
9. masalah peperangan : peperangan di masa Rasulullah saw dan tragedi pasca wafat Rasulullah saw dan Imam mahdi.
Diantara mereka yang meriwayatkan hadis dari Ummu Salamah adalah :
1. kalangan sahabat : Aisyah, Abu Said al Khudry, Umar bin Abi Salamah, Anas bin Malik, Buraidah bin Hashin, Sulaiman bin Buraidah, Abu Rafi’ dan Ibn Abbas.
2. kalangan tabi’in, yang paling masyhur adalah : Sa;id bin Musyyab, Sulaiman bin Yasar, Saqiq bin Salamah, Abdullah bin abi Malikah, Atha’ bin abi Ra’bah, Nafi’ bin Jubair dan lain-lain.
3. kalangan wanita : anaknya Zainab, Hindun binti al Haris, Shafiyah binti syaibah, Shafiyah binti abi Ubaid, Ummu Walad Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, amrah binti Abdurrrahman dan Ummu Muhammad bin Ibnu Qais.
MAIMUNAH
Dia adalah Maimunah binti al Haris bin Hazn bin Bujair bin al Huzam bin Ruwaibah. Dia merupakan saudari Ummul Fadl, istri al Abbas, dan bibi dari Khalid bin al Walid dan ibn Abbas. Sebelum menikah dengan Nabi saw Mas’ud bin Umar al Tsaqafy kemudian dengan Abu Rahm bin Abdul Uzza. Dia meninggal tahun 51 H sebelum Aisyah.
Maimunah meriwayatkan 76 hadis dari Rasulullah saw, 31 diantaranya terdapat dalam Kutubussittah. Yang meriwayatkan hadis darinya adalah; keponakannya, Ibn abbas, Abdurrahman bin as-Saib dan Yazid bin al-Aslam. Juga Ubaid bin as-Sabaq, Kuraib, dan para hamba sahayanya.
Hadis-hadis yang diriwayatkan Maimunah pada umumya adalah hadis fi’ly atau berkaitan dengan perbuatan Nabi saw. Tentang masalah thaharah, ia meriwayatkan tentang cara mandi untuk menghilangkan hadas besar, wudlu Nabi dengan air sisa mandi beliau dan istrinya, membaca al-Quran di pangkuan wanita yang sedang haid, shalat setelah makan tampa wudlu kembali dan lain-lai yang berhubungan dengan prilaku Rasulullah saw.
Dalam bab shalat ia meriwayatkan hadis tentang keutamaan shalat di Mesjid Nabawi dan mayit yang dishalati sekelompok masyarakat. Tentang puasa ia meriwyatkan hadis yang berkaitan dengan puasa Nabi saw di Arafah. Tema lain adalah tentang rumah-rumah yang tidak dimasuki malaikat dan pengobatan Nabi saw dengan doa.
Walaupun hanya tiga tahun hidup bersama Nabi saw, tetapi Maimunah terbilang banyak meriwayatkan hadis yang menggambarkan secara terperinci kehidupan Rasulullah saw dalam rumah tangga. Apalagi kisah perkawinannya dengan Rasulullah saw termasuk pembahasan penting dalam Fikih Islam, dimana para ulama mengedepankan berbagai pendapat dalam masalah ini.
Diantara faktor yang mendukung banyaknya periwayatan Maimunah adalah, karena dia termasuk istri Nabi saw yang wafat lebih akhir dan yang banyak meriwayatkan darinya yaitu Ibn Abbas, mahramnya yang leluasa menemuninya menanyakan berbagai persoalan.
UMMU HABIBAH
Dia adalah anak perempuan Abu Sufyan bin Harb bin Umayah bin Abd Syams bin abd Manaf bin Qushay. Dialah satu-satunya istri Nabi saw yang mempunyai garis keturunan paling dekat. Sebelum menikah dengan Rasulullah saw, Ummu Habibah pernah menikah dengan Ubaidillah bin Jahsydan ikut hijrah bersamanya ke Habsyah. Namun kemudian Ubaidillah memeluk agama Nasrani, sedangkan Ummu Habibah tetap mempertahankan kalimah tauhid.
Rasulullah meminangnya pada tahun 6 H, dengan mengutus seseorang ke Habsyah, dan memberikan mahar sebanyak 4000 yang dibawa oleh Syarahbil bin Hasanah. Inilah mahar tertinggi diantara semua istri-istri Nabi saw.
Ummu Habibah lahir 17 tahun sebelum kenabian dan meninggal dunia pada tahun 44 H. Sebelum meninggal beliau meminta maaf pada Aisyah dan Ummu Salamah atas apa yang terjadi selama mereka menjadi madu Rasulullah saw.
Orang-orang yang meriwayatkan hadis dari Ummu Habibah diantaranya: saudaranya Mu’awiyyah, Urwah bin az-Zubair, Abu Sufyan bin Sa’id, Abdullah bin atabah, Abu Shalih bin Dzikwan, Shafiyah binti Syaibah dan Zainab binti abu Salamah. Ummu habibah meriwayatkan 65 hadis, 29 diantaranya terdapat dalam Kutubussittah.
Tema hadis riwayatnya yang terkenal berkaitan dengan pengharaman menikahi anak tiri perempuan dan saudara istri, dan tentang iddah dan permasalahannya. Juga tentang shalat sunah rawatib sesudah shalat fardu. Dalam masalah haji, hadisnya menceritakan tentang sunnah meningalkan Mina menuju Muzdalifah bagi mereka yang lemah atau karena kondisi di Mina yang penuh sesak.
Dalam masalah thaharah, dia meriwayatkan tentag wudlu, dan hal yang boleh dilakukan suami terhadap istrinya yang sedang haid. Sedangkan dalam maalah puasa, hadis yang diriwayatkannya berkaitan dengan bolehnya mencium istri saat puasa, doa setelah azan dan sebagainya.
HAFSAH BINTI UMAR
Dia adalah anak perempuan Umar bin Khattab bin Nufail bin ‘Abdul Uzzah bin Rab’ah. Sebelumnya ia pernah menikah dengan Khunnais bin Hadzafah as-Sami’. Ketika suaminya meninggal dalam perang Uhud, Umar menawarkan Hafsah kepada Abu Bakar dan Usman, namun mereka menolak karena Rasulullah pernah menyebut-nyebutnya. Ketika Umar mengadukannya kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. mengutarakan bahwa beliau akan menikahinya, sementara Utsman juga akan dinikahkan dengan Ummu Kultsum binti Rasulullah saw.
Hafsah lahir lima tahun sebelum kenabian, dan meninggal tahun 41 H. Rasulullah pernah menceraikannya dan kemudian merujuknya kembali.
Hfsah meriwayatkan enam puluh hadis, dan yang tercatat dalam Kutub as-Sittah hanya 28 Hadis, empat di antaranya disepakati oleh Bukhari dan Muslim., dan enam hadis diriwayatkan oleh Muslim.tema hadi syang diriwayatkannya adalah :
1. dalam masalah thaharah tentang kewajiban mandi bagi orang yang bermimpi dan mengeluarkan sperma, dan menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum.
2. dalam masalah shalat tentang shalat Sunnah dua rakaat sebelum subuh.
3. dalam masalah puasa tentang puasa Rasul tiga hari setiap bulan, mencium isteri saat puasa, puasa senin-kamis, puasa ‘Asyura dan lain-lain.
4. dalam manasik haji, hadisnya membahas tentang pembunuhan hewan melata, sifat-sifat dalam kamar Nabi saw dan lain-lain.
5. dalam masalah etika, yang membahas tentang hal yang layak dilakukan sebalem tidur.
6. dalam masalah pengobatan dengan semut.
7. dalam kisah-kisah fitnah, membahas tentang kemunculan Dajjal.
8. dalam masalah tafsir mimpi.
Pada umumnya hadis-hadis yag diriwayatkan oleh Hafsah merupakan hadis-hadis fi’ly atau menggambarkan perbuatan Rasulullah saw. Hafsah termasuk istri Nabi saw yang banyak meriwayatkan hadis, yang diantara tidak diriwayatkan oleh istri-istri Nabi saw yang lain.
ZAINAB BINT JAHSY
Dia adalah Zaenab binti Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabarah bin Marrah, anak dari bibi Rasulullah saw (Umaimah binti abdul Muthalib). Sebelum menikah dengan Rasulullah saw, Zaenab menikah dengan Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah saw. Setelah Zaed menceraikannya, Allah menikahkannya dengan Rasulullah berdasarkan nash al-Quran. Pernikahan tersebut tanpa saksi dan wali, itulah yang menjadikan ia berbangga terhadap isteri-isteri Nabi saw yang lain, karena mendapat dispensasi khusus langsung dari Allah swt.
Nabi menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 H. Ia wanita shalihah yang rajin beribadah di malam hari, berpuasa di siang hari, dan dia sangat dermawan terhadap orang lain. Ia bekerja menyamak kulit, melubanginya dan hasilnya diberikan pada orang lain. Beliau lah isteri pertama yang wafat setelah Rasulullah saw pada tahun 20 H. Ia hidup bersama Rasulullah selama lima tahun, dan meriwayatkan sebelas hadis dari Rasulullah saw., lima di antaranya terdapat pada Kutub as-Sittah.
Muridnya yang paling masyhur adalah keponakannya, Muhammad bin Abdullah bin Jahsy, Ummu Habibah, dan Zanab binti Ummu Salamah. Meskipun hadis yang diriwayatkannya terbilang sedikit, namun dialah perawi hadis Ya’juj ma’juj yang shahih. Ia juga meriwayatkan hadis tentang istihadah, iddah dan thaharah. Walaupun dia wafat lebih awal dari isteri-isteri Rasulullah yang lain, namun banyak kalangan yang meriwayatkan kisah pernikahannya dengan Rasulullah saw.
SHAFIYAH RA
Dia adalah Shafiyah binti Huyay binti Sa’yah, yang termasuk bani Israil (keturunan Ya’kub bin Ishaq bin Ibrahim as). Sebelum menikah dengan Rasulullah saw. dia telah menikah dengan Salam bin Abu Haqiq dan kemudian dengan Kinanah bin Haqiq, yang terbunuh dalam perang Khaibar. Ini mengakibatkan Shafiyah ditawan dan menjadi budak Dahyah al-Kalabi.
Ia wanita mulia yang pandai, cerdas dan agamis. Rasulullah sangat menghormati dan bersimpati padanya. Terbukti dengan pembelaan terhadapnya tatkala isteri-isteri beliau yang lain menjelek-jelekkannya, karena ia seorang Yahudi. Dia juga wanita yang suka berderma, bahkan pernah memerdekakan budak perempuan yang pernh menghinanya di depan para sahabat. Dia wafat tahun 36 H.
Diantara yang meriwayatkan hadis darinya adalah : Ali bin al-Husein, Ishaq bin Abdullah bin al-Haris, Kinanah (hamba sahayanya). Ada sepuluh hdis yang diriwayatknnya, enam di antaranya terdapat dalam Kutub as-Sittah.Tema periwayatannya mengenai i’tikaf, takaran sha’ Nabi saw, pernikahan Nabi saw dengan Maimunah, kisah pasukan yang dibantai (yang juga diriwayatkan oleh Salamah dan Hafsah).
JUWAIRIYAH BINTI AL HARIS
Dia adalah Juwairiyah binti al Haris bin abu Dharar al Khazaiyyah al Musthalaqiyyah. Sebelum menikah dengan Rasulullah saw, ia menikah dengan Musafi’ bin shafwan yang terbunuh dalam perang Al Marisii’ pada tahun 5 H, sehingga Juwairiyyah menjadi tawanan perang. Lalu ia meminta Rasulullah saw untuk membnatu memerdekakannya. Rasulullah saw memenuhi permintaannya, bahkan menikahinya. Hal ini membuat semua tawanan bani Mushthaliq dimerdekakan.
Juwairiyyah meninggal tahun 50 H, dan menurut sebagian pakar sejarah yang lain tahun 56 H.
Di antara orang yang meriwayatkan hadis darinya: Ibnu Abbas, Ubaid bin As-Sabaq, Mujahid, Abu Ayyub. Ia meriwayatan tujuh hadis, empat diantaranya terdapat dalam Kutub as-sittah. Temanya mencakup masalah puasa, doa-doa, zakat, hewan sembelihan, dan kemerdekaan budak.
SAUDAH BINTI ZAM’AH
Dia adalah Saudah binti Zam’ah bin Qais al-Qursyiyyah al-Amriyyah wanita kedua yang dinikahi Rasulullah saw setelah wafatnya Khadijah ra. Rasulullh saw menikahinya pada bulan Ramadhan tahun 10 H dan satu-satunya istri selama tiga tahun, hingga kemudian Rasulullah saw menikahi Aisyah ra. Sebelum menikah dengan Rasulullah saw ia menikah dengan Sakran bin Amr.
Saudah merupakan wanita mulia yag disebut Rasulullah saw sebagai perempuan yang paling mencintai beliau. Namun saat ia tidak lagi mempunyai keinginan yang besar dalam kehidupan seksual, ia memberikan waktu gilirannya kepada Aisyah ra.
Ia hanya meriwayatkan 5 hadis dari Rasulullah, salah satunya mengenai hewan sembelihan yang dimuat dalam shahih Bukhary. Diantara musrid-muridnya adalah ; Ibnu Abbas, Yahya bin Abdullah Al anshari.
Dari pemaparan singkat tentang cuplikan biografi para Ummahatul mukminin, kita dapat memetik kesimpulan, bahwa mereka juga memegang peranan yang sangat penting dalam meriwayatkan hadis dan menyebarkan sunnah Rasulullah di kalangan kaum muslimin. Juga dalam menyampaikan ilmu dan fatwa-fatwa dalam meyelesaikan permasalahan yang muncul setelah Rasulullah saw berpulang ke hadirat Rabb-Nya.

Walaupun periwayatan yang mereka punyai –kecuali Aisyah- terbilang sedikit, namun mengandung hal-hal yang tidak dapat terekam oleh orang lain, kecuali oleh mereka yang menyandang gelar ummahatul mukminin. Dan jika tidak ada periwayatan dari mereka, tentu para shahabat tidak akan mengetahui hal-hal tersebut, apalagi kita, generasi akhir zaman yang hidup berabad-abad setelah wafatnya Rasulullah saw. Wallahu A’lam bisshawab.
DAFTAR PUSTAKA
al Qardasi, Amal binti al-Husain, Daur Almar’ah fi Khidmah al hadist fi Al- qurun Ats-tsalatsah al ula, Darul Kutub al Qatariyah, 1999
as-Syayuti, Jalaluddin Abdurrahman bin abu Bakr, Tadribur rawi(darul kutub al-ilmiyah, Beirut.
_________, Itqon fi ulumil Qur’an, Al- maktabah Ats-qafiyah.tt
Thohan, Mohammad, Taisir Musthalahul Hadist. Darul fikr,tt
Az Zahaby, Sair A’laam an-Nubala. Darul fikr. tt
az Zarkasyi, Badruddin, Al Ijabah li irad ma istdrakathu aisyah ala ashahabah, al Maktab al Islamy.tt
*Lulusan s2 Univ Kebangsaan Malaysia, Gen 1 MAKN Putri
sumber: sukmanila.multiply
KESALAHAN PENAFSIRAN 2/2
6 November 2009 at 9:45 pm | Posted in AL-QURAN, Gen 1 | Leave a commentTags: makalah, Tafsir
oleh: Reflita*
Kedua: tidak teliti dalam memahami teks ayat dan dilalahnya.
Faktor lain yang dapat menyebabkan kesalahan dalam penafsiran Al-Qur`an adalah ketidaktelitian mufassir dalam memahami teks dan dilalahnya. Hal ini bisa terlihat ketika seseorang yang ingin menafsirkan Al-Qur`an berhadapan dengan ayat-ayat yang nasakh dan mansukh.
Persoalan nasakh wa mansūkh termasuk cabangan ilmu Al-Qur`an yang banyak menuai perbedaan dikalangan ulama. Perbedaan ulama tidak hanya seputar ada atau tidaknya nasakh dalam Al-Qur`an, namun juga ketika menetapkan ayat yang telah dinasakh.
Secara segi etimologi, nasakh bearti mengangkat atau menghilangkan, disamping itu ia juga memiliki pengertian menyalin (nasakhtu al Kitāb=saya menyalin kitab). Tapi secara umum, nasakh bearti mengubah, mengangkat, atau mengganti ketentuan yang ada. Dalam persepsi Ilmu fiqh, nasakh adalah mengganti hukum-hukum yang sudah ada dengan hukum baru yang datang sesudah itu. Karena itu untuk mengetahui nasakh dan mansukh ini, maka harus diketahui mana ayat-ayat yang dianulir dan mana ayat-ayat yang ditetapkan untuk menggantikan posisi ayat pertama. Seorang mufassir harus jeli dalam menetapkan ayat yang nasakh dan mansukh karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap tafsiran ayat.
Ketidaktelitian dalam memahami teks Al-Qur`an juga terjadi ketika mufassir mengutip pendapat dari kitab-kitab tafsir. Sebagian mereka tidak menyeleksi riwayat atau perkataan yang diambil, malah menyamaratakan antara riwayat yang da’if dan sahih. Sudah masyhur bahwa sebagian besar kitab tafsir masih dipenuhi oleh hadis-hadis da’if, kisah-kisah bohong, kejadian-kejadian yang tidak masuk akal, dan perkataan yang tidak berhubungan dengan tafsiran ayat. Mengomentari hal itu, Imam Ahmad ibn Hanbal mengatakan “ ada tiga buku yang tidak memiliki dasar referensi yaitu buku tentang perperangan, vabel, dan tafsir.”
Ketiga; menundukkan nas Al-Qur`an untuk kepentingan hawa nafsu, fanatisme mazhab, dan bid’ah
Kesalahan penafsiran terkadang disebabkan oleh tindakan sebagian mufassir dan orang yang menekuni ilmu Al-Qur`an yang menjadikan nas Al-Qur`an sebagai legimatimasi untuk menguatkan pendapat, mazhab dan aliran mereka. Pemahaman ayat diselaraskan dengan kepentingan mazhab.
Tāhir Mahmūd Muhammad Ya’qūb menegaskan kecendrungan seperti ini merupakan metode tafsir yang paling berbahaya dan paling buruk. Karena seorang mufassir berangkat dari keyakinan dan asumsi awal yang tidak memiliki landasan, kemudian mencari ayat-ayat yang sesuai dengan keyakinan dan asumsi mereka sebagai penguat. sehingga terkesan adanya pemaksakan pemahaman. Suatu ayat tidak lagi dipahami sebagaimana mestinya, tapi diarahkan untuk mendukung pemahaman mazhab yang dianut mufassirnya.
Tak pelak lagi, fanatisme yang berlebihan baik dalam mazhab fiqh, akidah, atau politik menyebabkan lahirkan taqlid buta, pengagungan dan penyucian terhadap satu individu dan pemikirannya. Orang cendrung mengabaikan ajakan Al-Qur`an untuk berpegang dengan Al-Qur`an dan sunnah dan berpaling dari dalil yang sahih.
Jiwa besar imam-imam terdahulu cukup menjadi pelajaran berharga bagi generasi sekarang ini. Mereka adalah orang-orang yang tawadu’ dan senantiasa memotifasi pengikutnya untuk selalu menganalisa setiap perkataan yang diterima. Kehatian-hatian mereka dapat tercermin dari salah satu perkataan Imam Abu Hanifah dibawah ini;
إن توجه لكم دليل فقولوا به.[9]
“Apabila dihadapkan padamu satu dalil, maka komentarilah”
Seseorang muslim yang baik, sejatinya harus menghormati ulama-ulama terdahulu yang telah berijtihad dengan penuh keihlasan untuk menemukan kebenaran, mengakui keutamaan dan ilmu mereka, tidak menganggap mereka terbebas dari kesalahan, dan menghilangkan fanatisme yang berlebihan dengan mazhab tertentu.
Keempat; mengabaikan sebagian syarat-syarat mufassir
Tafsir sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentu memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Penafsiran Al-Qur`an tidak akan sempurna tanpa adanya pemenuhan persyaratan tersebut .Imam Ibn Taimiyah dalam al majmu’ al fatāwa mengemukakan ” setiap manusia harus memiliki suatu dasar umum yang menjadi sandaran aspek-aspek yang terkait dengannya supaya dapat berbicara dengan dasar ilmu yang kuat dan penuh keadilan serta mengetahui segala rincian bagamana ia terjadi. Apabila hal ini diabaikan, maka yang akan tertinggal adalah kebohongan dan ketidaktahuan dengan hal-hal yang juz`i (khusus) dan ketidaktahuan serta kekaburan dengan masalah yang umum (kulli). Hal ini akan melahirkan kerusakan yang besar”.
Berangkat dari fatwa ibn Taimiyah tersebut, Tāhir Mahmūd Muhammad Ya’qūb menemukan empat hal yang termasuk kedalam masalah ini:
1. Menyepelekan penerapan kaidah tarjih yang dirumuskan ulama tafsir.
Yang dimaksud kaidah tarjih disini adalah kaidah umum atau dasar-dasar pokok yang digunakan untuk mengetahui pendapat yang paling kuat ketika terjadi perbedaan pemahaman ketika menafsirkan Al-Qur`an.
Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam menafsirkan Al-Qur`an. Keterbatasan kemampuan manusia, ditambah dengan perbedaan metode yang digunakan menjadi salah atu sebab perbedaan ini. Hal terpenting yang harus diperhatikan bagaimana seorang yang ingin memahami Al-Qur`an bisa objektif dalam menilai perbedaan ini dan berusaha mencari pendapat yang paling kuat.
Tāhir Mahmūd Muhammad Ya’qūb dalam penelitiannya ini menyebutkan kaidah-kaidah tarjih yang sering diabaikan oleh sebagian mufassir.
a. Qiraah mutawatir lebih didahulukan daripada makna qiraat syaz.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran karena disebabkan oleh perbedaan qiraat, seorang mufassir harus mendahulukan makna yang dikandung qiraat mutawatir daripada makna yang dikandung qiraat syaz. sebab dari segi kualitas qiraat mutawatir lebih kuat. Hanya saja sebagian mufassir mengabaikan kaidah ini, mereka mengutamakan qiraat syaz dalam penafsiran.
Sebagai contoh, firman Allah
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
” Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha mensyukuri, Maha mengetahui”
Sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i dari safa ke marwa hukumnya sunnah. Mereka berlandaskan pada qiraah syaz
…فلا جناج عليهما أن الا يطوف بهما…
Penafsiran seperti ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama bahwa sa’i merupakan rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan, berpedoman pada makna qiraat mutawatir.[10]
b. Penafsiran dan penjelasan i’rab yang sesuai dengan rasm usmani lebih utama Dibandingkan penafsiran yang berbeda dengan rasm utsmani.
apabila terjadi perbedaan antara mufassir mengenai tafsiran suatu ayat atau penjelasan makna kosakata, atau penjelasan i’rab, maka penafsiran dan i’rab yang sesuai dengan rasm utsmani yang diperpegangi.
Kesalahan penafsiran menurut penelitian Tāhir Mahmūd Muhammad Ya’qūb sering kali disebabkan oleh tidak diperhatikannya kaedah ini. Sebagai contoh perbedaan mufassir tentang makna ayat
سَنُقْرِئُكَ فَلَا تَنْسَى[11]
”Kami kami membacakan Al-Qur`an untuk kamu, maka janganlah kamu lupa”
Ulama berbeda pendapat tentang i’rab lā Menurut jumhur lā dalam ayat ini adalah lā nāfiah (لا). Ini merupakan pendapat yang kuat karena sesuai dengan rasm usmani, dimana terdapat alif dalam kalimat (تَنْسَى). Tidak dibuangnya alif dalam kalimat ini menandakan bahwa lā dalam ayat ini bukan lā nāhiah.
Sebagian ulama berpendapat lā dalam ayat ini adalah lā nāhiah, sedangkan alif disini berfungsi sebagai pembatas.
Dalam kasus seperti ini, seyogyanya seorang mufassir harus mengmabil pendapat yang kuat, bukan sebaliknya.[12]
c. Mensinkronisasikan makna suatu kalimat dengan kalimat sebelum dan sesudahnya.
d. Apabila terjadi perbedaan penafsiran disebabkan oleh perbedaan asbab nuzul yang digunakan, penafsiran yang sesuai dengan sabab nuzul yang sahih lebih kuat.
e. Apabila penafsiran suatu ayat didukung oleh adanya ayat lain yang berhubungan dengan ayat tersebut lebih kuat daripada pendapat yang tidak memeliki landasan
f. Apabila terjadi perbedaan antara makna terminologi dengan makna etimologi dalam menafsirkan kalamullah didahulukan makna terminologi
2. Berpaling dari metode salafushalih
Untuk mengantarkan pembaca pada pembahasan ini, terlebih dahulu Tāhir Mahmūd Muhammad Ya’qūb menjelaskan tentang makna salafushalih yang alasan kenapa kita diharuskan mendahulukan pendapat dan penafsiran mereka.
Menurut Tāhir Mahmūd Muhammad Ya’qūb yang termasuk salafushaleh adalah sahabat, pembesar tabi’in, imam-imam besar yang adil, diakui umat atas keilmuawan dan ketakwaan mereka, memiliki posisi yang tinggi, dan perkataan mereka diterima baik dari kalangan salaf, maupun khalaf. Diantaranya. Imam arba’ah, Sofyan bin sauriy, lais bin sa’ad, ’Abd Allah bin Mubara’, dan imam hadis.
Ayat al-Qur`an banyak memerintahkan umat Islam untuk senantiasa berpegang pada pendapat salafushaleh karena ketinggian derjat dan ketakwaan mereka. Diantaranya ayat 100 surah al-Taubah. Allah berfirman;
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Keredaan Tuhan dengan sahabat dan orang yang mengikuti pendapat mereka, menandakan pendapat mereka benar dan layak diikuti. Kalimat (وَرَضُوا عَنْهُ) dipahami Muhammad Ya’qūb sebagai perintah. Lebih lanjut dia menjelaskan, umat Islam wajib mengikuti segala hal yang diredai Allah, dan alah satu dari perbuatan yang diredai Allah adalah mengikuti metode dan ajaran sahabat.[13]
Disamping mengemukakan dalil naqli, T|a`hir Mahmūd Muhammad Ya’qūb juga menyebutkan kelebihan sahabat dan metode yang mereka gunakan. Dalam menafsirkan Al-Qur`an, sahabat senantiasa berpegang pada Al-Qur`an dan sunnah serta mendahulukan keduanya dibandingkan akal. Mereka juga tidak berusaha mentakwilkan nas. Makna ayat dikembalikan pada makna dasarnya yang sahih. Kelebihan lainnya, sahabat terbebas dari pengaruh fanatisme mazhab serta pengaruh filsafat, bid’ah dan persoalan ilmu kalam. Kapasitas sahabat sebagai orang yang menguasai bahasa Arab dan mengetahui asbabun nuzul menambah kuat penafsiran mereka.[14]
Berpegang dengan pendapat sahabat dan meniru metode mereka dapat membantu mufassir terhindar dari perpecahan dan perselihan seta pengaruh bid’ah dan segala kesesatan lainnya. Berpedoman dengan metode sahabat juga akan membawa mufassir pada cara mengambil dalil dan kesimpulan yang benar.
Oleh karena itu berpaling dari metode sahabat dan mengabaikan pendapat mereka merupakan suatu kesalahan besar. Setiap orang yang ingin menafsirkan Al-Qur`an disetiap zaman harus berpegang dengan penafsiran mereka.
Syaikh Khālid ’Ak dalam kalimat yang sangat indah mengatakan ” mengembalikan pemahaman Al-Qur`an dan sunnah kepada pemahaman salafushaleh adalah perkara yang sangat urgensial. Kebutuhan akan hal ini akan terus berlanjut. Inilah tajdid yang sebenarnya, yang tetap asli dan akan menjadi dasar yang akan mempersatukan umat.”
3. Tidak paham dengan kaedah bahasa Arab
Al-Qur`an diturunkan dengan bahasa Arab, suatu bahasa yang memiliki keistimewaan dari segi tata bahasa dan kandungan maknanya. Untuk sampai kepada pemahaman yang benar, seorang mufassir harus mengetahui dan memahami kaedah bahasa Arab. Ketidaktahuan dengan kaidah kebahasaan akan melahirkan kesalahan pemahaman.
4. Mengabaikan maksud turunnya Al-Qur`an dan tujuannya yang asli.
Al-Qur`an diturunkan untuk memberikan petunjuk kepada umat manusia, memberikan cahaya kepada pikiran mereka, mendidik jiwa dan akal mereka. Di waktu yang sama Al-Qur`an memberikan solusi yang benar atas segala persoalan yang berhubungan dengan kehidupan manusia.
Untuk sampai pada pemahaman yang benar, maka mengetahui maksud dan tujuan diturunkannya Al-Qur`an adalah syarat terpenting yang harus dimiliki mufassir ketika ingin menafsirkan Al-Qur`an.[15]
PENUTUP
Dari keseluruhan pembahasan tersebut, kita dapat memperoleh pengertian bahwa penjelasan terhadap makna al-Quran merupakan suatu keharusan. Tetapi keharusan tersebut, di samping memerlukan kehati-hatian, juga memerlukan persyaratan yang tidak selayaknya dilanggar. Meskipun beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tersebut merupakan hasil ijtihad, tetapi minimal dapat dipahami sebagai patokan dasar yang selayaknya diperhatikan. Pelanggaran terhadap patokan-patokan dasar tersebut, memang, adakalanya tidak menimbulkan kesalahan interpretasi, tetapi kemungkinan terjadinya kesalahan akan menjadi lebih besar.
Di samping itu, sejauh yang telah diupayakan oleh para ulama untuk menaati rambu-rambu yang menjadi patokan dasar tersebut, tetapi dalam realitasnya kesalahan interpetasi terhadap al-Quran pun masih mungkin terjadi. Untuk itu, sangat diperlukan ketelitian dan kehatihatian mufassir dalam memahami Al-Qur`an sehingga menghasilkan penafsiran yang benar. Sekalipun kita tidak dapat menjastifikasi kesalahan yang ditemukan sebagai kesalahan mutlak. Terutama kesalahan yang muncul disebabkan oleh perbedaan metode yang digunakan. Karena tafsir sesuai denagn pengertiannya adalah upaya untuk menjelaskan kalamullah sebatas kemampuan manusia. Siapapun tidak dapat mengklaim bahwa penafsirannnya adalah penafsiran yang paling benar.
Daftar Pustaka:
Az-Zahabi. Tafsir wa Mufassirun. Beirut
Al-Sayuti, Jalal al-Din. Al-Itqa`n fi Ulu`m Al-Qur`a`n. Beiru`t: Da`r Ihya“ al-’Ulu`m. Jilid 2
Khalifah, Abd Rahma`n Muhamad. Dira`sat fi Man`hij al-Mufassiri`n. Beiru`t: da`r al Wafa`, Juz 2
Ibn Hayya`n. Bahr al Muhi`t. Bairu`t: da`r al Kutub al ’Ilmiah. Juz 1
Ya’qub, Ta`hir Mahmu`d Muhammad. Asba`b al Khat}a`fi Tafsi`r (Dira`sah Ta`s}iliah). Da`r Ibn Jauzi.
[1] Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb, Asbāb al-Khata’ fi Tafsīr, (Riyad: Dār al-Jauziy), h. 49. Dikutip dari Ibn Taimiyah, Muqadimah fī Uşūl al Tafsīr, h. 50
[2] Thahir Mahmud Muhammad Ya’kub, Asbāb al-Khata’ fi Tafsīr, h. 50
[3] Ibrahīm Abd al Rahmān Muhammad Khalīfah, Dirasāt fi Manāhij al Mufassirīn, Beirut: Dār al wafā`, t.th. juz 2, h. 40
[4] Thahir Mahmud Muhammad Ya’kub, h. 73-74
[5] Ibn Hayyān, Bahr al Muhīt, Beirut: Dār al Kutub al-‘Ilmiyah, juz 1, hal. 104
[6] T|a`hir Mahmūd Muhammad Ya’qūb, h.141-142
[7] T|a`hir Mahmūd Muhammad Ya’qūb, h, 142
[8] Kisah-kisah israiliyat yang terdapat dalam kitab tafsir terbagi tiga. Pertama, sesuai dengan ajaran agama Islam (sesuai dengan Al-Qur`an dan Sunnah), berbeda dan bertentangan dengan Al-qur`an dan Sunnah, ada yang tidak dapat dikategorikan bertentangan atau sesuai. Sekalipun masih ditemukan kisah israiliyah dalam kitab tafsir, dimana pengarangnya terkenal sebagai mutasyaddid (ulama yang menolak kisah israiliyat) Pada umumnya adalah kisah-kisah israilyat yang sesuai dengan ajaran Islam.
[9] T|a`hir Mahmūd Muhammad Ya’qūb, h. 626. Dikutip dari Rasm al Mufti` karangan Ibn ’An, juz 1, h. 23
[10]T|ahir Mahmu`d Muhammad Ya’qu`b, hal. 924-926
[11] Surah Al-‘Ala`/87:3
[12] T|ahir Mahmu`d Muhammad Ya’qu`b, hal. 929
[13] T{a`hir Mahmu`d Muhammad Ya’qu`b, h 948
[14] [14] T|ahir Mahmu`d Muhammad Ya’qu`b, h. 950
[15]T{a`hir Mahmu`d Muhammad Ya’qu`b, hal. 1010
*Lulusan S2 Tafsir Institut Ilmu Al-Quran Jakarta – Gen 1 MAKN Putri
sumber: reflitalatifah.blogspot
KESALAHAN PENAFSIRAN 1/2
6 November 2009 at 1:11 pm | Posted in AL-QURAN, Gen 1 | 1 CommentTags: makalah, Tafsir
oleh: Reflita*
Pendahuluan
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang menempati posisi yang mulia dan strategis. Al-Ashfahani dengan kalimat yang indah mengungkapkan ”sebaik-baik pekerjaan yang dilakoni manusia adalah menafsirkan Al-Qur`an. Kemulyaan ilmu tafsir dapat dilihat dari tiga segi. Pertama; dari segi objek bahasannya yaitu kalamullah yang melahirkan beribu hikmah dan sumber dari segala keutamaan. Kedua; dari segi tujuan yakni berpegang dengan tali yang kokoh untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki yang tidak akan pernah hilang. Ketiga; dari segi kebutuhan manusia terhadapnya. Dimana kesempurnaan agama atau kebahagiaan dunia dan akhirat sangat membutuhkan pengetahuan keagamaan dan ini berkaitan dengan pengetahuan tentang kitab Allah.[1]
Al-Qur`an secara teks memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teks, selalu berubah, sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Karenanya, Al-Qur`an selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterpretasikan dengan berbagai alat, metode, dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir yang berkembang merupakan usaha untuk membedah makna terdalam dari Al-Qur`an itu.
Penafsiran Al-Qur`an telah berlangsung sejak zaman Rasul. Rasul sendiri adalah mufassir awal sesuai dengan kapasitasnya sebagai penyampai wahyu dan menjelaskannya kepada umat. Hal ini berlanjut pada zaman sahabat, tabi’in dan terus berlangung sampai dewasa ini. Hanya saja berbeda dengan Al-Quran yang isinya mutlak benar karena berasal dari zat yang maha mengetahui, tafsir tidak luput dari kekurangan bahkan kesalahan. Pengaruh perbedaan mazhab dan aliran turut mewarnai perbedaan penafsiran. Bahkan adanya fanatisme yang berlebihan dari seorang mufassir sering kali melahirkan kesalahan-kesalahan pada produk tafsir yang dia hasilkan.
Metode Tafsir yang Sahih
Tujuan ilmu tafsir adalah mengetahui makna ayat-ayat Al-Qur`an dan mengungkap hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Oleh Karena itu untuk bisa menafsirkan Al-Qur`an diperlukan metode yang benar dan cara yang teliti sehingga seorang mufassir tidak tergelincir kedalam kesalahan. Imam Masru` rahimahullah pernah mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati dalam menafsirkan Al-Qur`an. Dia berkata:
اتقوا التفسير فإنه رواية من الله
“Berhati-hatilah dengan tafsir karena ia adalah riwayah yang berasal dari Allah”.[1]
Pemahaman paling benar akan makna Al-Qur`an sebagaimana yang disebutkan oleh Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb dalam disertasinya ini, akan didapat apabila metode yang digunakan adalah metode tafsir al-maksur atau tafsir dengan riwayat yang sahih. Dengan metode ini seorang mufassir akan terbebas dari dari penyimpangan dan kesalahan dalam memahami ktabullah.
Tafsir al-Maksur merupakan tafsir yang paling utama dan paling kuat. Karena tafsir ini berasal dari Allah Swt sebagai zat yang menurunkan Al-Qur`an, atau berasal dari Rasul sebagai penyampai dan penjelas wahyu, atau tafsir yang berasal dari sahabat yang hidup disaat wahyu diturunkan, dimana mereka mengetahui takwilan ayat dan belajar langsung kepada Rasul, atau berasal dari tabi’in sebagai penerus sahabat, yang belajar dan mengambil ilmu langsung dari mereka. Hanya saja ulama berbeda pendapat apakah tafsir tabi’in termasuk kedalam jenis tafsir al-maksur atau tafsir bil-rakyi. Hanya saja Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb tidak menjelaskan perbedaan ini. Dia hanya menyebutkan pendapat mayoritas ulama bahwa tafsir tabi’in termasuk tafsir bil-maksur dengan melihat kapasitas tabi’in sebagai generasi yang mendapatkan ilmu langsung dari sahabat dan mereka hidup sezaman dengan sahabat Rasul.[2]
Dalam referensi lain kita bisa menemukan perbedaan ini tidak hanya seputar tafsir tabi’in, namun juga tafsir sahabat. Perkataan sahabat yang secara ijma dianggap sebagai sumber tafsir al-maksur adalah perkataan yang berkaitan dengan hal-hal yang tidak tidak menjadi lapangan ijtihad, seperti penjelasan tentang asbāb al nuzūl dan ijma’ sahabat. Sedangkan perkataan yang bersifat individual yang berkaitan dengan penafsiran, ulama berbeda mengenai hal itu. Begitu juga dengan penafsiran tabi’in. perbedaan ulama seputas itu sangat banyak. Imam Abu Hanifah termasuk orang yang menolak perkataan tabi’in sebagai sumber tafsir al-maksur dengan alasan mereka juga tidak terbebas dari kesalahan karena sama-sama manusia biasa. Penafsiran tabi’in juga berdasarkan pada ijtihad sebagaimana penafsiran yang dilakukan generasi sesudah mereka. Dengan kalimat lugas Abu berkata;
هم رجال و نحن رجال.[3]
Sekalipun tafsir al-maksur adalah tafsir berdasarkan nas dan riwayat baik dari rasul, sahabat atau tabi’in, namun tidak menafikan peran akal dalam penerapan metode ini. Seorang mufassir harus berijtihad untuk menemukan hubungan ayat yang satu dengan yang lainnya, berijtihad untuk menyeleksi hadis yang menafsirkan ayat Al-Qur`an. Makanya tafsir dengan corak ini juga tidak terbebas dari kesalahan. Sangat diperlukan ijtihad dan ketelitian pembaca untuk menyeleksi tafsir yang benar dan yang salah. Dalam tafsir al-maksur, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah riwayat yang diambil harus sahih.
Metode lain dalam menafsirkan Al-Qur`an adalah menafsirkan Al-Qur`an dengan akal atau dikenal dengan istilah tafsir bil-rakyi. Dalam penerapannya terdapat tafsir bil-rakyi yang bisa diterima (tafsir bil-rakyi al mahmud) dan tafsir bil-rakyi yang tertolak (tafsir bil-rakyi al mazmum). Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb menyebutkan dalam disertasinya empat macam tafsir bir-rakyi yang dibolehkan yaitu:
1. Pendapat atau ijtihad sahabat yang merupakan umat yang paling tahu dan paham dengan Al-Qur`an, menyaksikan proses turunnya wahyu dan mengetahui takwilan ayat .
2. Akal yang digunakan untuk menafsirkan teks Al-Qur`an, menjelaskan dilalahnya serta menerangkan cara mengambil hukum dari ayat Al-Qur`an.
3. Penafsiran bil-rakyi yang umat telah sepakat menerimanya, baik dari kalangan salaf ataupun khalaf. Karena kesepakatan ini menunjukkan kebenaran pendapat tersebut.
4. Penafsiran ini dilakukan setelah terlebih dahulu berusaha menafsirkan Al-Qur`an dengan Al-Qur`an, hadis nabi atau perkataan sahabat.
Untuk sampai pada metode penafsiran yang benar, seorang mufassir harus memperhatikan syarat-syarat dan kaedah yang harus dipenuhi. Syarat dan kaedah ini ada yang berkaitan dengan cara dan metode penafsiran dan ada yang berkaitan dengan keilmuawan mufassir.
Dalam kajian ini, Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb menyebutkan 18 syarat yang harus dipenuhi oleh mufassir sebelum menafsirkan Al-Quran. Diantaranya;
1. Akidah dan pikiran yang benar.
2. Niat yang ikhlas dan maksud yang lurus.
3. Memiliki motifasi untuk mentadaburi ayat Al-Qur`an dan mengamalkannya.
4. Mengetahui ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur`an dan tafsirnya.
5. Berpegang dengan riwayat yang sahih.
6. Menguasai Bahasa Arab.
7. Tidak tergesa-gesa mengambil makna bahasa sebelum meneliti riwayat yang terkait.
8. Apabila terdapat perbedaan seputar I’rab, maka wajib memilih I’rab yang sesuai dengan riwayat yang sahih.
9. Mengetahui kaedah-kaedah yang diperlukan dalam menafsirkan Al-Qur`an yang telah dirumuskan oleh ulama salaf.
10. Mengetahui kaedah tarjih.
11. Membersihkan diri dari hawa nafsu dan fanatisme mazhab.
12. Tidak mengambil perkataan ahli bid’ah.
13. Menghindari riwayat israiliyat.
14. Menghindari masalah-masalah kalam dan filsafat.
15. Tidak memaksakan diri dalam tafsir ilmi.
16. Jujur, dan benar dalam mengutip hadis dan perkataan ulama.
17. Mendahulukan orang yang lebih utama ilmunya ketika mengutip.[4]
Sebab-sebab Kesalahan dalam Penafsiran Al-Qur`an
Menafsirkan Al-Qur`an bukanlah suatu perkara yang mudah, karenanya ia memerlukan persyaratan-persyaratan yang ketat melalui proses penguasaan berbagai ilmu alat sehingga seseorang layak disebut mufassir. Penguasaan ilmu alat saja tidak cukup, apabila mufassir tidak memahami metode penafsiran. Ketidak tahuan akan metode ini akan menyebabkan kesulitan mufassir dalam menafsirkan Al-Qur`an. Bahkan cendrung pada kesalahan.
Az-Zahabiy dalam bukunya “Tafsir wa Mufassirun” mengemukakan bentuk-bentuk penyimpangan penafsiran Al-Qur’an dapat dikembalikan pada 3 faktor. Pertama: Berkaitan dengan subyektivitas mufasir. Ini terlihar dari kecenderungan-kecenderungan para mufassir untuk menafsirkan Al-Qur`an menurut seleranya, mazhabnya, bidang kajian yang diminatinya atau bahkan kecenderungan lain yang berkaitan keinginan-keinginan pribadi atau kelompok. Kedua: Berkaitan dengan konteksnya, baik pembicaraan, ruang dan waktu atau dalam konteks sosial kemasyarakatan yang lebih luas. Ketiga: berkaitan dengan kekurangan penguasaan ilmu pokok dan bantu dalam menafsirkan Al-Qur’an. Ini kita bisa dilihat pada kasus penafsiran yang dilakukan oleh para ilmuwan yang tidak memiliki Ilmu pokok (dalam menafsirkan Al-Qur`an) secara memadai atau mufassir yang memiliki kemampuan penguasaan ilmu pokok, tetapi kurang menguasai ilmu bantu. Misalnya, jika seorang ilmuwan berupaya mengaitkan kebenaran penemuan ilmiahnya dengan statemen-statemen Al-Qur`an.
Apa yang dikemukakan Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb dalam disertasinya ini, tampaknya tidak jauh berbeda dengan hasil penelitian Az- Zahabiy di atas. Hanya saja dalam kajiannya, Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb menjelaskan sebab-sebab kesalahan tersebut secara terperinci. Kelebihan laiinya, sebelum masuk kepada penyebab kesalahan yang ditemukan, dia menjelaskan terlebih dahulu metode yang seharusnya ditempuh oleh mufassir disertai dengan paparan tentang perkataan ulama mengenai hal itu.
Ada empat penyebab timbulnya kesalahan penafsiran yang sering ditemukan dalam kitab-kitab tafsir yang ada:
Pertama: Berpaling dari sumber dan dasar tafsir yang otentik dan sahih.
Ibarat sebuah rumah yang tidak dapat berdiri tanpa adanya pondasi yang kuat, disiplin ilmu apapun namanya membutuhkan dasar dan kaidah tersendiri yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang bergelut dengan ilmu tersebut. Dasar, yang dalam istilah arabnya disebut uşul merupakan unsur penting yang menjadi penguat suatu ilmu. Seseorang tidak akan sampai pada kesimpulan yang benar, apabila hanya berpedoman kepada kaedah-kaedah umum dan tidak memperhatikan uşul ini.
Sama halnya dengan dasar (us}ul) di atas, sumber yang otentik juga merupakan kunci kebenaran hasil sebuah penelitian. Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam metode ilmiah, adalah sumber yang digunakan harus sumber primer dan otentik. Begitu juga dengan ilmu tafsir, seorang mufassir harus menggunakan sumber-sumber tafsir yang asli dan otentik demi menghasilkan penafsiran yang benar.
Terjadinya kesalahan dalam penafsiran sering kali disebabkan oleh tindakan mufassir yang mengabaikan sumber-sumber primer yang sahih dan beralih pada sumber-sumber yang lemah. Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb menyebutkan ada sembilan unsur yang termasuk dalam kategori ini. Diantaranya;
1. Mengunakan ijtihad dalam menafsirkan ayat, padahal ada nas lain yang menjelaskan maksud ayat tersebut.
Nas dalam ilmu ushul fiqh yaitu suatu lafaz yang memiliki makna yang jelas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Berbeda dengan defenisi ini, Nas al mufassir (nas yang menjelaskan maksud ayat) yang dimaksudkan Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb disini adalah ayat Al-Qur`an, baik ayat ini berada langsung setelah ayat yang ditafsirkan atau terdapat dalam surah yang berbeda, hadis sahih, perkataan sahabat yang diketahui tidak ada sahabat lain yang menyalahinya dan ijma’ ulama tafsir.
Nas yang termasuk dalam kategori ini adalah nas-nas yang terkait langsung dengan pemahaman ayat, baik jawaban dari pertanyaan, penjelasan tentang asbabun nuzul, penjelasan sahabat tentang makna kata-kata yang musykil, penafsiran Nabi akan makna ayat sebelum membacanya.
Meskipun menafsirkan Al-Quran dengan Al-Qur`an atau riwayat yang sahih merupakan metode tafsir yang paling benar dan utama. Hanya saja sebagian mufassir mengabaikan metode ini. Mereka menafsirkan Al-Qur`an mengunakan ra’yi atau ijtihad sendiri. Sebelum melihat ayat Al-Qur`an dan riwayat yang berhubungan dengan tafsiran ayat tersebut. Hal inilah yang menimbulkan kesalahan pada produk tafsir yang mereka hasilkan.
2. Berpegang pada hadis maudu’ dan da’if
Salah satu metode yang benar dalam menafsirkan Al-Qur`an adalah menafsirkan Al-Qur`an dengan hadis sahih. Imam Alusi sebagaimana dikutip oleh Ibn Hayyān dalam mukadimah tafsirnya mengkritik mufassir yang memasukkan kedalam tafsirnya riwayat-riwayat yang tidak sahih. Dia berkata “ … begitu juga mereka mencantumkan dalam kitab tafsir mereka riwayat-riwayat da’if tentang asbāb al nuzūl, hadis-hadis tentang keutamaan surah, hikayat-hikayat bohong, dan cerita israiliyat, padahal semua ini tidak pantas dimasukkan dalam kitab tafsir”.[5]
Dari hasil penelitiannya, Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb menemukan beberapa kitab tafsir yang memuat hadis daif bahkan maudu’. Hadis-hadis ini kebanyakan berhubungan dengan penjelasan tentang keutamaan surah, nama surah, asbāb al nuzūl, dan masalah-masalah akidah, seta kisah-kisah nabi dan umat terdahulu. Contoh sebab nuzul ayat 14 surat Al-Baqarah.
Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ayat ini turun berkenaan dengan kasus Abd Allah ibn Ubay dan sahabat-sahabatnya. Pada suatu hari mereka keluar dan berjumpa dengan sahabat-sahabat Rasul. Abd Allah bin Ubay berkata pada sahabat-sabatnya. Lihatlah apa yang diinginkan oleh orang-orang bodoh diantara kamu. Kemuddian dia pergi dan memegang tangan Abu Bakar dan memujinya, kemudian memegang tangan Umar dan Ali dan juga memujinya. Setelah itu dia menjauh dari para sahabat dan kembali menemui kaumnya dan berkata, lakukanlah sebagaimana yang kalian melihat aku melakukannya. Kaumnya pun melakukan seperti yang diperbuat Abd Allab ibn Ubay. Mereka menemui para sahabat dan memujinya. Umat Islam kemudian menyampaikan kejadian ini kepada Rasul. Lalu turunlah ayat ini.
Hadis ini diriwayatkan dari Muhammad ibn Marwan dari Muhammad ibn Sāi`b al Kalbiy dari Abi Shaleh. Silsilah ini merupakan silsilah kazb (rangkadian pewari yang terkenal sebagai pendusta).[6] Sayangnya, beberapa mufassir memuat riwayat ini dalam kitab tafsirnya. Seperti, As\-S|a’labiy, Az\-Z|amakhsyari, Al-Baid}awi, dan Al-Wa>hidi dan Al-H}azen. Hal inilah menurut Ţāhir Mahmud Muhammad Ya’kūb yang menyebabkan kesalahan tafsir yang dihasilkan.[7] Dari penelitiannya, dia menemukan kitab-kitab tafsir yang banyak memuat hadis-hadis da’if dan maudu’. Diantaranya, Syifa> as-S}ud}u>r karangan Abu Bakr an-Nuqasy, al-Kasya>f wa al-Baya>n ‘an Tafsi>r Al-Qur’a>n karangan Abu Ishaq as\-S|a’labiy, Tafsi>r Abi Hasan al- Wa>hidiy, Luba>b al Ta`wi>l fi Ma’ani> al-Tanzi>l karangan Abu hasan al H}a>zen, al-Kasya>f karangan Z|amakhsyariy, Anwa>r al Tanzi>l karangan al- Baid}awiy, dan Isya>d al-Aql al-Sali>m ila> Maza>ya> Al-Qur`a>n al Kari>m karangan Abu Su’ud.
3. Mengambil riwayat Israiliyat
Tidak dapat dipungkiri, kisah-kisah israiliyat[8] banyak terdapat dalam kitab tafsir, baik yang bercorak al-maksur maupun al-rakyi. Berbeda dengan zaman sahabat, dimana mereka sangat berhati-hati dalam mengambil riwayat israiliyat, pada masa tabi’in dan masa-masa sesudah itu kehatian-kehatian ini semakin berkurang. Imbasnya kisah-kisah israiliyat banyak mempengaruhi penafsiran mereka. Sikap ulama tafsir pun berbeda-beda dalam mengambil riwayat Israiliyat. Ada yang bersikap hati-hati dan hanya mengambil riwayat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur`an dan sunnah, seperti Ibn Kasir. Ada yang bersikap sebaliknya, mereka tidak menyeleksi riwayat israiliyat yang dicantumkan dalam kitab tafsir mereka, seperti al-Tabariy. Dan Ada yang sama sangat mengantimasi masuknya kisah-kisah israiliyat dalam kitab tafsirnya , seperti imam Alusi. Hanya saja kalau kita perhatikan kitab tafsir mereka masih ditemukan kisah-kisah israiliyat, hanya saja setelah mengutip kisah ini mereka menjelaskan kualitas kisah yang dikutip. Tujuan dari penyebutannya tidak lain adalah untuk menjelaskan letak kesalahan dan kebohongan kisah tersebut.
4. Berpegang pada prasangka dan hikayah
Yang dimaksud dengan prasangka dan hikayat disini adalah berita-berita, cerita dan dongeng orang-orang terdahulu yang digunakan dalam penafsiran Al-Qur`an, padahal ia tidak memiliki dasar dari Al-Qur`an, sunnah dan ijma’ umat serta tidak memiliki sanad yang sahih.
Cerita-cerita ini sering kali digunakan untuk menjelaskan persoalan-persoalan akidah, hal-hal gaib dan masalah-masalah keagamaan lainnya. Pengunaan hikayat ini merupakan kesalahan yang fatal. Al-Qur`an sendiri mengingatkan umat Islam untuk berpegang dengan dalil yang kuat dan menghindari prasangka.
5. Hanya berpedoman pada makna bahasa semata dan mengutamakannya dibanding riwayat yang sahih.
6. Berpegang pada kewajiban yang bersifat majaziah dan tunduk pada tamsil dan imajinasi.
7. Terlalu mendalam dalam membicarakan filsafat dan ilmu kalam.
8. Hanya mengandalkan rakyi dan mengutamakannya dari pada riwayat yang sahih
Akal merupakan pemberian dan nikmat Allah yang sangat besar. Dengannya manusia dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dalam disiplin ilmu tafsir, penggunaan akal dalam menafsirkan Al-quran termasuk kedalam salah satu metode penafsiran Al-Qur`an. Walaupun begitu, dalam menafsirkan Al-Qur`an, seorang mufassir tidak boleh hanya berlandaskan pada akal semata dan mengabaikan naql. Orang yang hanya mengunakan akal, akan melahirkan tafsir bil-rakyi al mazmum (tidak diterima.)
9. Mengambil perkataan dari ahli bid’ah dan mengikuti hawa nafsu.
*Lulusan S2 Tafsir Institut Ilmu Al-Quran Jakarta – Gen 1 MAKN Putri
sumber: reflitalatifah.blogspot
AL-QUR’AN DAN KEINDAHAN (2/2)
3 November 2009 at 3:42 pm | Posted in AL-QURAN, Gen 1 | 2 CommentsTags: AL-QURAN, makalah
oleh: Rika Yuni
2. Keindahan Bahasanya.
Al-Qur’an juga dikatakan mempunyai mukjizat dari segi bahasanya. Makanya walaupun al-Qur’an berbahasa Arab, tapi orang Arab sendiri tidak sanggup menandingi untuk membuat kata-kata seindah al-Qur’an walau cuma satu ayat.
Salah satu bentuk keindahan bahasa al-Qur’an adalah apa yang disebut para pengkaji al-Qur’an dengan istilah iltifat. Karena gaya bahasa al-Qur’an itu dinamis, yang membuat setiap orang tidak akan pernah merasa bosan membacanya. Dalam pandangan Zamakhsyari ayat-ayat iltifat dalam penuturannya mempunyai dua manfaat: pertama, memuaskan pembaca, juga menarik perhatian pembaca utamanya pada peralihan-peralihan struktur bahasa yang tak terduga sebelumnya dalam ayat-ayat pembicaraan biasa. Kedua, ia adalah peka konteks, strukturnya selalu berubah, sesuai dengan perubahan kondisi yang menjadi latar lahirnya pembicaraan atau penuturan. Menurut Zamakhsyari lagi, “Dalam pembicaraan, beralihnya satu bentuk ke bentuk lain akan lebih menyegarkan bagi pendengar, serta lebih menyadarkan lawan tutur untuk mendengarkannya, ketimbang jika struktur pembicaraan yang digunakan bersifat monoton.[1]
a. Defenisi Iltifat
Dari segi bahasa, iltifat berarti berpaling atau memalingkan wajah kepadanya. Secara istilah, ada beberapa defenisi
1) al-Zarkasyi mendefinisikan iltifat adalah “Peralihan pembicaraan dari satu bentuk ke bentuk lainnya, demi menyajikan kesegaran dan variasi bagi pendengar untuk memperbaharui perhatiannya, dan untuk menjaga pikirannya dari rasa jenuh dan frustasi karena diharuskan mendengarkan satu model pembicaraan secara terus menerus”.[2]
2) Menurut Abdul al-Mu’thy ‘Azafah iltifat adalah: “Beralihnya pembicara dari menggunakan bentuk mukhatabah (dialogis) kepada tutur ikhbar (informatif) dan dari ikhbar kepada mukhatabah dan sebagainya.”[3]
b. Bentuk-bentuk iltifat
Mardjoko Idris menulis dalam bukunya, bahwa iltifat dalam al-Qur’an mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut:
-
- Iltifat dalam bentuk (ash-shiyagh)

- Bilangan (al-‘Adad)
- Kata ganti (adh-dhamir)
- Kosa kata (al-Mu’jam)
- Dalam bentuk al-Adawat
- Struktur nahwu (al-Bina an-Nahwy)
- Iltifat dalam bentuk (ash-shiyagh)
Iltifat termasuk salah satu keindahan bahasa al-Qur’an. Iltifat ini memperlihatkan keistimewaan al-Qur’an yang menjadikannya berbeda dengan bacaan-bacaan lain. Hal ini bisa tampak dari beberapa contoh iltifat berikut ini.
1. Iltifat dalam bentuk, seperti yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 49-50
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ ۚ وَفِي ذَٰلِكُم بَلَاءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ ﴿٤٩﴾ وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ ﴿٥٠﴾
Kedua ayat di atas terdapat 2 kata yang mempunyai kemiripan makna. Tapi berbeda bentuknya. Pada ayat pertama terdapat dalam kata: “نَجَّيْنَاكُم” yang kedua فَأَنجَيْنَاكُمْ
Kedua kata tersebut terambil dari kata “an-najâh” yang berarti tempat yang tinggi. Jadi secara harfiah, arti kedua kata tersebut adalah: “Siapa yang berada di tempat yang tinggi, niscaya tidak mudah dijangkau oleh musuh, atau terhindar dari bahaya.” Makanya inilah rahasia kenapa Allah memakai kata “najjâyna” atau “anjayna” untuk menerangkan adanya keselamatan.
Pemakaian kata نَجَّيْنَاكُم pada ayat 49 digunakan untuk menjelaskan bahwa siksaan Fir’aun yang berupaya menyembelih anak laki-laki dan membiarkan hidup anak perempuan tidak terjadi kepada seluruh Bani Israil, ada sebagian diantara mereka yang diselamatkan oleh Allah. Dalam sejarah, disebutkan bahwa siksaan Fir’aun tidak terjadi sepanjang tahun. Tapi silih berganti. Misalkan tahun ini adanya perintah membunuh anak laki-laki, kemudian tahun berikutnya tidak dilaksanakan, begitu seterusnya. Dan Nabi Harun, lahir di tahun penyelamatan, sedang Nabi Musa as lahir di tahun pembunuhan.
Sedangkan kata فَأَنجَيْنَاكُمْ pada ayat 50, dimaksudkan menjauhkan siksaan tersebut secara keseluruhan. Dalam konteks ayat di atas, keselamatan tersebut diberikan oleh Allah kepada Bani Israil ditandai dengan keruntuhan rezim Fir’aun dan kematiannya, sehingga terhenti penindasan terhadap Bani Israil.[4]
2. Iltifat pada Bilangan (al-‘Adad). Contoh dari iltifat ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 7
خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٧﴾
Iltifat yang terjadipada ayat tersebut adalah pemakaian mufrad dan jama’. Dalam kata ٰ قُلُوبِهِمْ, bentuknya adalah jamak, kemudia beriltifat ke سَمْعِهِمْ yang bentuknya mufrad, kemudian kembali ke أَبْصَارِهِمْ yang berbentuk jamak.
Iltifat ini terjadi dari segi gramatikal bahasa Arab yaitu dari segi bilangan, yaitu perpindahan dari bentuk jamak (banyak) ke mufrad (tunggal), kemudian kembali lagi ke bentuk jamak (banyak). Jadi dalam konteks ayat tersebut ingin diberitahukan, bahwa –dari segi fungsi- pendengaran itu berbeda dengan hati dan penglihatan. Hati dan penglihatan dapat membedakan sesuatu yang terjadi dalam kehidupan dengan baik dan benar, dan tidak demikian halnya dengan pendengaran. Seperti orang menangis, hati dan penglihatan bisa membedakan dengan baik, mana orang yang menangis karena sedih dan menangis karena bahagia. Tapi bagi pendengaran yang dia tahu cuma menangis, dan menangis adalah karena sedih. Makanya banyak ayat al-Qur’an yang menyebutkan kata سَمْعِهِمْ dalam bentuk mufrad.
3.Iltifat pada kata ganti (adh-dhamir) contoh dalam surat ‘Abasa ayat 1-5
عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ ﴿١﴾ أَن جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ ﴿٢﴾ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّىٰ ﴿٣﴾ أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنفَعَهُ الذِّكْرَىٰ ﴿٤﴾ أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَىٰ ﴿٥﴾
Pada ayat ini Allah menggunakan kata ganti orang ketiga pada awal permulaan ayat. Allah telah menunjukkan sikap tidak senang terhadap apa yang telah dilakukan oleh Nabi dan menegurnya di depan seluruh pendengarnya. Karena pemakaian kata orang kedua atau lawan bicara, menunjukkan adanya kedekatan antara pembicara dengan kedua. Peralihan kepada kata ganti orang kedua yang terjadi setelah itu, dengan sendirinya merupakan sebuah teguran. Peralihan ini berlangsung dengan tiba-tiba dan penuh dengan kekuatan.
4. Iltifat dalam Kosa kata (al-Mu’jam). Diantara contohnya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 17:
مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ ﴿١٧﴾
Iltifat terjadi pada kata أَضَاءَتْ dan kata بِنُورِهِمْ . Dalam pemahaman sehari-hari kedua kata tersebut mempunyai makna yang sama, yaitu menyinari atau memberi cahaya. Quraisy Shihab dalam tafsirnya mengemukakan, bahwa adha’at digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang bersinar dan sinarnya itu bersumber dari dirinya sendiri. Sementara sesuatu yang bercahaya tetapi cahaya itu merupakan pantulan dari sesuatu yang lain dinamakan ”nur” yang berarti cahaya.
Dalam konteks ayat di atas, yang berhubungan dengan sifat orang munafik, dapat difahami bahwa sebenarnya ada yang menerangi jalan mereka, dan itulah petunjuk-petunjuk al-Qur’an maka dipakaikan kata أَضَاءَتْ. Tetapi karena mereka tidak mau mengambil manfaat dari sinar itu, Allah kemudian menutupi cahaya yang menerangi mereka, hingga mereka tetap berada dalam kegelapan.

Iltifat juga terjadi pada kata نَارًا dan بِنُورِهِمْ. Dari segi kandungan makna, kata “nar” mempunyai dua unsur daya, yaitu daya membakar dan daya menyinari. Sedangkan “nur” cuma punya satu daya, yaitu daya menyinari. Daya membakar bisa memberi manfaat, namun bisa juga memberi petaka bagi kehidupan manusia. Sementara daya menyinari selalu memberi manfaat bagi manusia. Orang munafik digambarkan oleh Allah dengan menggunakan redaksi metafora, yaitu seperti api yang mempunyai dua unsur. Karena sifat jelek yang selalu melekat pada diri mereka, Allah kemudian mengambil daya sinarnya dan membiarkan mereka dalam kejelekan dan kegelapan.
5. Iltifat dari segi Adawat: contohnya adalah dalam surat al-Baqarah ayat 131:
فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَـٰذِهِ ۖ وَإِن تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَىٰ وَمَن مَّعَهُ ۗ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِندَ اللَّهِ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٣١﴾
Iltifat pada ayat di atas adalah penggunaan adat إِذَا dan إِن. untuk kata idza digunakan untuk menunjukkan adanya kepastian terjadinya sesuatu yang dibicarakan, yaitu datangnya kebaikan. Sementara “in” digunakan untuk menunjuk kepada keraguan atau jarang terjadi sesuatu yang dibicarakan, yaitu kejelekan atau kesusahan. Kaidah tersebut mempunyai makna bahwa kebaikan itu sifatnya pasti dan jumlahnya banyak, ada setiap waktu, sementara musibah itu sesuatu yang negatif, dan sifatnya tidak pasti, serta jumlahnya sedikit. Inilah mungkin rahasianya, dalam konteks kebaikan al-Qur’an menggunakan kata “idza”, dan dalam musibah digunakan kata “in”.
6. Iltifat dalam Bina al-Nahwy. Diantara contoh iltifat dalam bentuk ini adalah dalam surat al-Fatihah ayat 7:
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿٧﴾
Iltifat yang terjadi pada ayat di atas adalah pada penggunaan jumlah fi’liyah أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, beriltifat pada ismiyah غَيْرِ الْمَغْضُوبِ . ltifat ini dari segi gramatika, dari penggunaan jumlah fi’liyah ke jumlah ismiyah. Jika tidak terjadi iltifat maka redaksinya akan berbunyi الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الَّذِينَ. Penggunaan kata an’amta berhubungan dengan nikmat yang diberikan oleh Allah. Sedangkan lafadz ghair al-Maghdhubi ‘alaihim mengisyaratkan kemarahan, maka semestinya tidak disandarkan kepada Allah. Jadi tidak diisyaratkan dengankata غير الذين غضبت عليهم.

Inilah diantara keindahan al-Qur’an, baik dari sisi inspirasinya terhadap manusia maupun, dari sisi kebahasaan dan pilihan kata-katanya. Namun terkadang kita kurang memperhatikannya, sehingga al-Qur’an hanya seperti bacaan biasa dan diagung-agungkan, tanpa pernah menggali apa isi dan makna yang terkandung di dalamnya.
Wallahu a’lam bi as-shawab
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-Karim
Attaki, Hanan, Meditasi al-Qur’an, Bandung: Penerbit Attaqie, 2008
Abdul Halim, Muhammad, Menafsirkan al-Qur’an dengan Al-Qur’an, terjemah. Abdul Halim, Penerbit Nuansa, 2008
Idris, Mardjoko, Al-Balaghah: Kajian Ayat-ayat Iltifat dalam Al-Qur’an, Yogyakarta: Penerbit Belukar, 2009
Shihab, M. Quraisy, Tafsir al-Misbah : Pesan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002
[1] Mardjoko Idris, Al-Balaghah: Kajian Ayat-ayat Iltifat dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Penerbit Belukar, 2009), Hal.22
[2] Muhammad Abdul Halim, Menafsirkan al-Qur’an dengan Al-Qur’an, terjemah. Abdul Halim, (penerbit Nuansa, 2008) hal.247-248
[3] Mardjoko Idris ,Op.cit, hal.15
[4] Quraisy Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002) volume 5. hal 344
*Lulusan S2 Jur Tafsir IAIN Imam Bonjol Padang – Gen 1 MAKN Putri
AL-QUR’AN DAN KEINDAHAN (1/2)
3 November 2009 at 1:01 pm | Posted in AL-QURAN, Gen 1 | 2 CommentsTags: AL-QURAN, makalah
oleh: Rika Yuni*
Al-Qur’an itu indah. Indah dari segi bahasa, indah dari segi makna, indah dari segala sisi yang akan mewarnai kehidupan manusia. Keindahan al-Qur’an itu akan dirasakan oleh jiwa yang bersih, dan al-Qur’an juga bisa menjadi sumber kebahagian dan nutrisi bagi jiwa manusia. Manusia terlahir dengan fitrahnya yang selalu menunjukkan kepada kebaikan dan keindahan. Maka fitrah manusia juga mudah untuk mengenali keindahan al-Qur’an, jika fitrah itu tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang buruk.
Al-Qur’an adalah sumber kebahagian sejati, yang menunjukkan manusia kepada kebenaran, menyembuhkan luka di dalam jiwa dan memberi kedamaian bagi semesta. Dengan energi al-Qur’an, jiwa manusia akan digerakkan secara sadar untuk mewujudkan ide-ide Tuhan ke dalam kehidupannya. Di sinilah manusia merasakan fitrahnya.
Untuk menjadikan al-Qur’an sebagai sumber kebahagian kita yang akan menerangi jalan kita untuk kebahagian dunia dan akhirat, kita harus menempatkannya pada tempat tertinggi dalam kehidupan kita. Sehingga kemanapun kita pergi, al-Qur’an senantiasa terlihat jelas dan selalu menerangi jalan kita. Al-Qur’an perlu dijadikan tema sentral setiap pembicaraan sehari-hari, ilmu yang diajarkan kepada anak-anak, arus logika yang dipikirkan dalam keadaan duduk dan bepergian, serta moral yang senantiasa diwujudkan. Al-Qur’an mesti menjadi landasan kehidupan keluarga, masyarakat dan Negara.
Kaum muslimin mengakui bahwa al-Qur’an adalah mukjizat terbesar bagi umat Islam. Namun ketika ditanya, dimana letak kemukjizatannya, sebagian besar tidak mengetahui dimana letak kemukjizatannya. Kalaupun mereka pernah membaca buku, mereka akan mengatakan sesuai apa yang tertulis dalam buku, tanpa pernah benar-benar merasakan kemukjizatan al-Qur’an tersebut, baik dari segi bahasa, keindahan balaghah dan lain sebagainya.
Keindahan Al-Qur’an
1. Al-Qur’an sebagai Inspirasi Jiwa
Al-Qur’an adalah inspirasi jiwa manusia. Energinya dapat memberikan kekuatan bagi manusia, baik itu mereka sadari ataupun tidak. Sebagai makhluk yang tercipta dari dua elemen penting, raga dan jiwa, manusia membutuhkan nutrisi yang cukup untuk hidup dan berkembang. Raga tercipta dari tanah, maka dia butuh nutrisi yang berasal dari unsur-unsur tanah. Sedangan jiwa berasal dari wahyu-Nya, maka al-Qur’anlah vitamin dan nutrisi bagi jiwa yang mencari kesegaran dan kebugaran.[1]
Jiwa adalah perpaduan antara pikiran dan hati. Jika pikiran dan hati menemukan kondisi terbaiknya, maka raga pun akan memperoleh kondisi yang sama. Kondisi terbaik bagi pikiran dan hati adalah ketika ia berada dalam naungan al-Qur’an. Pikiran, ketakutan, dan emosi, sering kali merangsang kondisi fisik yang dapat dideteksi, namun kadang kita tidak menyadari hubungan ini dan mengendalikannya secara sadar.
Pikiran adalah cahaya penuntun tubuh yang dapat memberi pengaruh secara fisik dan emosional. Pikiran seperti benih-benih yang kita tanam di dalam benak dan hati kita. Mereka dapat menghasilkan kesehatan atau penyakit.
Dengan hanya mendengar bacaan al-Qur’an, hati bisa tersentuh, apalagi jika kita memahami makna yang terkandung di dalamnya. Banyak hal yang memberikan rasa takjub jika berkaitan dengan al-Qur’an, walau hanya dengan mendengar orang membacanya. Pada masa Nabi Saw, kita tahu betapa kerasnya Umar bin Khatab menentang Nabi Saw, namun ketika mendengar bacaan al-Qur’an hatinya sangat tersentuh. Begitu juga seorang kafir Quraisy yang sangat menentang Nabi, yaitu Walid bin Mughirah, seorang pemuda yang terkenal ahli sastra dan intelektual di masanya karena mempunyai banyak keahlian, namun dia seakan merasa tersihir mendengar bacaan al-Qur’an karena keindahan bahasa yang dia dengar dan maknanya yang begitu dalam.
Tapi karena keegoaannyalah, dia tidak mau mengakuinya, tapi malah mengatakan Nabi sebagai tukang sihir.
Seperti yang dikatakan Michael Sell penulis buku Approaching the Qur’an, ketika dia menulis peristiwa di Kairo pada suatu sore, dia melihat hal yang tidak biasa, yaitu jalan-jalan di kota yang sibuk menjadi lengang, tapi kafe-kafe dipenuhi dengan orang-orang yang mengerumuni televisi. Jika ada peristiwa khusus yang ditayangkan seperti kematian orang besar, atau pertandingan sepak bola penting, mungkin hal seperti itu dapat terjadi. Tapi ternyata mereka berkumpul karena mendengarkan salah satu qari ternama sedang membaca al-Qur’an. Dan ketika dia kembali ke hotel, lobi dipenuhi oleh orang, dan sebagian orang Mesir Nasrani, menonton dan mendengarkan pembacaan al-Qur’an dengan khusyu’.
Al-Qur’an adalah suatu nama dengan seribu makna. Bagi pengelana, al-Qur’an laksan oase yang menyegarkan dan memupus dahaga. Bagi remaja, al-Qur’an adalah madrasah yang mampu memupuk mentalitas mereka menjadi generasi Rabbani. Bagi para pencari ketenangan, al-Qur’an adalah rumah klinik yang mampu menerapi jiwa dan menyembuhkannya dari penyakit-penyakit cemas, sedih, dan gelisah.
Al-Qur’an itu adalah cahaya yang maha indah. Keindahannya melebihi keindahan semesta. Perumpamaan cahaya al-Qur’an dengan cahaya lainnya, ibarat cahaya matahari dengan cahaya lilin. Al-Qur’an adalah matahari jiwa, dan kebenaran yang lahir dari logika. Manusia merupakan lilin yang meleleh dan lenyap bersama lenyapnya waktu. Padahl lilin itu belum memberi banyak cahaya bagi jiwa yang tersesat.
Al-Qur’an merupakan energi bagi jiwa manusia. Salah satu kerja al-Qur’an dalam menumbuhkan energi kesehatan jiwa adalah dengan menyuguhkan berbagai kisah menarik seputar manusia-manusia terpilih.
Seperti novel War and Peace karya Leo Tolstoy yang dapat membangkitkan semangat bangsa Prancis untuk menjadi bangsa yang unggul di dunia, al-Qur’an juga sumber semangat sekaligus inspirasi dan nutrisi jiwa. Kisah dapat membantu membangun dunia baru di dalam otak yang selanjutnya dipancarkan melalui frekuensi pikiran secara terus menerus menjadi gambaran-gambaran yang hidup dan nyata.[2]
Cerita selalu menimbulkan spirit, walaupun fiktif sekalipun. Apalagi al-Qur’an yang menyuguhkan kisah nyata dengan ketinggian sastra untuk membangun karakter dan jiwa manusia. Al-Qur’an mengisahkan berbagai cerita indah tentang kehidupan orang-orang shaleh dan yang taat kepada Allah, epik kepahlawanan para Nabi, kehancuran bangsa-bangsa yang ingkar, dan bahkan kisah binatang-binatang terpilih. Jadi semakin banyak kita membaca kisah al-Qur’an, semakin dekat kita kepada sosok yang diinginkannya.
Jika engkau menyukai bunga-bunga yang ranum dan harum di taman, maka sesungguhnya ayat-ayat al-Qur’an adalah bunga kasturi yang mekar di taman surga.
Jika seseorang ingin mendapatkan sahabat yang setia, yang bersedia membelanya di dalam setiap kesusahan, maka ketahuilah bahwa al-Qur’an adalah sahabat sejati yang akan membelanya di mahkamah Raja Diraja (Allah Swt)
Jika seorang pesulap dapat memegang bara api dengan tangannya atau dapat memasukkan kayu yang menyala ke dalam mulutnya, maka al-Qur’an memberikan keselamatan bahkan dari api neraka jahanam. Inilah diantara keindahan al-Qur’an, yang sekaligus bisa menjadi inspirasi dan ketenangan dalam jiwa manusia.
[1] Hanan Attaki, Meditasi al-Qur’an, (Bandung: Penerbit Attaqie, 2008), hal.34
*Lulusan S2 IAIN Imam Bonjol Padang – Gen 1 MAKN Putri
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.















